Minggu, 09 Februari 2025

Hitungan Jam, Polsek Tanjungberingin Tangkap Terduga Pelaku Pencurian

Rimpun H Sihombing - Selasa, 21 Mei 2024 20:06 WIB
314 view
Hitungan Jam, Polsek Tanjungberingin Tangkap Terduga Pelaku Pencurian
(Foto: Dok/Humas Polres)
DIAMANKAN: MIH (31), terduga pelaku pencurian, diamankan di Polsek Tanjungberingin, Selasa (21/5/2024).
Sergai (harianSIB.com)
Dalam hitungan jam, Polsek Tanjungberingin Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian berinisial MIH (31), warga Dusun III Buantan Desa Pekan Tanjungberingin, Kecamatan Tanjungberingin, Sergai.

MIH merupakan terduga pelaku pencurian di kediaman Joko Irawan (43), di Dusun III Buantan Desa Pekan Tanjungberingin, Kecamatan Tanjungberingin, Sergai yang diketahui terjadi Selasa (21/5/2024), sekira pukul 05.30 WIB.

Dalam aksinya tersebut, pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor dan dua unit handphone milik korban. Merasa keberatan, korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjungberingin sesuai laporan polisi nomor LP/B/14/V/2024/SPK/Polsek Tanjungberingin/Polres Sergai/Polda Sumut.

Baca Juga:

"Hanya dalam hitungan jam pelaku berhasil ditangkap. Pelaku MIH ditangkap siang tadi sekira pukul 11.30 WIB, di Dusun I Bogak Pangkal Desa Pematang Kuala, Kecamatan Telukmengkudu, Sergai," ungkap Kapolsek Tanjungberingin AKP Tobat Sihombing melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Selasa (21/5/2024).

Edward menjelaskan, penangkapan pelaku berawal Tim Unit Reskrim Polsek Tanjungberingin mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya sepeda motor jenis matic yang terpakir di belakang salah satu gereja di Dusun I Bogak Pangkal Desa Pematang Kuala.

Baca Juga:

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tanjungberingin, Ipda Ismail Har bersama tim Opsnal dan korban yang saat itu sedang membuat laporan pengaduan di Polsek Tanjungberingin, segera menuju lokasi dimaksud.

"Saat melihat sepeda motor yang terpakir di lokasi tersebut, pelapor langsung mengakui jika sepeda motor itu miliknya yang hilang," ujarnya.

Kemudian, lanjut Edward yang juga Kaurbinops Satreskrim Polres Sergai ini, pelaku MIH datang dan mendekati sepeda motor tersebut.

"Saat tim menanyakan apakah MIH yang membawa sepeda motor itu, MIH tidak mengakuinya. Namun berkat keterangan seorang warga yang menyatakan MIH yang membawa sepeda motor itu, tim langsung mengamankan pelaku," terangnya.

Saat diinterogasi, tambahnya, pelaku mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor milik pelapor dengan cara masuk ke rumah pelapor lewat pintu belakang dapur rumah.

Pelaku juga mengakui 2 unit handphone milik pelapor ia titipkan kepada JS di Dusun III Gubang Gajah Desa Pematangcermai, Kecamatan Tanjungberingin.

Berdasarkan pengakuan pelaku, tim bergerak ke alamat dimaksud dan menemukan 2 unit handphone milik pelapor terletak di samping rumah JS, tepatnya di bawah pohon pisang.

Selanjutnya, pelaku MIH beserta barang bukti diboyong ke Polsek Tanjungberingin guna menjalani proses lanjut.

"MIH dijerat melanggar pasal 363 dari kUHPidana," kata Edward. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru