Minggu, 23 Februari 2025

Polsek Telukmengkudu Tangkap Seorang Residivis Terduga Pelaku Curat

Rimpun H Sihombing - Jumat, 17 Mei 2024 19:44 WIB
554 view
Polsek Telukmengkudu Tangkap Seorang Residivis Terduga Pelaku Curat
(Foto: Dok/Humas Polres)
DIAMANKAN: RM (40), terduga pelaku Curat, diamankam di Polsek Telukmengkudu.
Sergai (harianSIB.com)
Tim Unit Reskrim Polsek Telukmengkudu Polres Serdangbedagai (Sergai) meringkus seorang residivis berinisial RM (40), terduga pelaku pencurian dan pemberatan (Curat).

"RM ditangkap sekira pukul 11.30 WIB, di rumahnya di Dusun Pematang Pasit Desa Seibuluh, Kecamatan Telukmengkudu," kata Kapolsek Telukmengkudu, AKP Sugiono melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Jumat (17/5/2024) sore.

Edward menjelaskan, RM merupakan pelaku pencurian di kediaman Deva Watika (43), di Dusun VII Bakti Desa Seibuluh, Kecamatan Telukmengkudu, yang terjadi pada 15 April 2024.

Baca Juga:

Dalam aksinya, RM berhasil membawa kabur beberapa peralatan dapur dari kediaman korban, seperti 4 kuali dan 6 dandang.

"Merasa keberatan, korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Telukmengkudu," ujarnya.

Baca Juga:

Menindaklanjuti laporan, lanjut Edward, Tim Unit Reskrim Polsek Telukmengkudu dipimpin Kanit, Ipda L Torosky RBP Manik melakukan serangkan penyelidikan dan mencari informasi terkait keberadaan pelaku.

"Tadi sekira pukul 11.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku RM saat sedang tidur rumahnya," jelasnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, tim membawa pelaku ke Polsek Telukmengkudu untuk memperranggungjawabkan perbuatannya.

Edward menyebutkan, RM sudah berulang kali terlibat kasus tindak pidana. Tersangka juga diketahui baru bebas dari menjalani hukuman atas kasus pembongkaran rumah.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Telukmengkudu. Tersangka dikenai pasal 363 subs pasal 362 dari KUHPidana," tegasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru