Seorang tersangka berinisial TTP (41) berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa uang Rp25.000, timbangan digital, pipet plastik, mancis, pisau lipat, kotak rokok, kompeng, gunting dan sabu 1 gram.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad Hutagaol dalam rilis yang diterima wartawan, Kamis (16/5/2024) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga terhadap tempat diduga lokasi peredaran narkotika.
Baca Juga:
Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Sibolga dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.
"Tersangka dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI / 2009 tentang Narkotika," katanya. (**)
Baca Juga:
Tanjungpinang(harianSIB.com)Pesawat Garuda Indonesia mengalami insiden ban copot saat mendarat di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpin
Jakarta(harianSIB.com)Mitra dapur program Makan Bergizi Gratis di bawah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibata, Jakarta Selatan, be
Jakarta(harianSIB.com)Sebanyak 29 hakim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi selama kurun waktu 13 tahun, sejak 2011 hingga 2024