Kamis, 19 Desember 2024

Polda Sumut Tangkap 2 Wanita Paruh Baya DPO Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Tumpal Manik - Senin, 13 Mei 2024 13:26 WIB
517 view
Polda Sumut Tangkap 2 Wanita Paruh Baya DPO Tersangka Penipuan dan Penggelapan
(Foto: Dok/Polda Sumut)
DITANGKAP: Dua wanita buronan ditangkap Polda Sumut.
Medan (harianSIB.com)

Polda Sumut melalui Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum menangkap dua wanita paruh baya yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka penipuan dan penggelapan.

Kedua wanita buronan yang ditangkap itu yakni, Aja Masita (66) warga Jalan Gaharu, dan Elvira (59) warga Jalan Kiwi VII, Kecamatan Percut Seituan.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalu Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan, kedua wanita itu terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban Rosnani Siregar (68).

Baca Juga:

Ia menerangkan, awalnya kakak kandung korban mempertemukan korban dengan tersangka Aja Masita dan Elvira yang mengaku sebagai pemilik tanah seluas 20 hektar yang berlokasi di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan tuntungan.

"Karena yakin dengan tersangka sebagai pemilik tanah, lalu korban menyerahkan uang tunai beberapa kali secara bertahap kepada para tersangka," terangnya, Senin (13/5/2024).

Baca Juga:

Hadi mengungkapkan, pada 1 Februari 2021, di kantor notaris dibuat surat penglepasan hak dengan ganti rugi antara korban dengan tersangka, serta meminta uang untuk segala keperluan surat-surat.

"Total penyerahan uang jual beli tanah yang diberikan korban kepada para tersangka Rp852 juta," ungkapnya.

Namun setelah uang diserahkan, para tersangka tidak bisa memperlihatkan objek tanah yang akan dibeli korban.

"Korban yang merasa ditipu melaporkan kasusnya ke Mapolrestabes Medan, pada 6 Agustus 2021," ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Hadi menyebutkan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan ternyata kedua tersangka itu telah kabur dan penyidik menetapkan dan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Lalu, jajaran Reskrimum Polda Sumut terus melakukan penyelidikan.

"Hasilnya, Tim Jatanras Polda Sumut mengetahui keberadaan kedua orang DPO itu di Pekanbaru, Riau dan bergerak menangkapnya," sebutnya seraya menambahkan usai ditangkap lalu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

"Masyarakat waspada terhadap berbagai modus penipuan, karena para pelaku tidak mengenal usia," pungkasnya. (*)



Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru