Jumat, 27 Desember 2024

Polsek Firdaus Tangkap Pencuri Meteran Listrik di Gudang Kantor PLN Seirampah

Rimpun H Sihombing - Minggu, 12 Mei 2024 14:42 WIB
392 view
Polsek Firdaus Tangkap Pencuri Meteran Listrik di Gudang Kantor PLN Seirampah
Foto: Dok/Humas Polres
DIAMANKAN: D alias Lelek (18), terduga pelaku pencurian di gudang Kantor PLN Seirampah, diamankan di Polsek Firdaus.
Sergai (harianSIB.com)

Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai (Sergai) meringkus pria berinisial D alias Lelek (18), warga Dusun V Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai, terduga pelaku pencurian di gudang Kantor PLN Seirampah.

"Pelaku ditangkap Sabtu (11/5), di Jalan Patuan Nagari Kota Pematang Siantar," ungkap Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Minggu (12/4/2024).

Edward menjelaskan, pada Jumat (3/5/2024), gudang Kantor PLN Seirampah dimasuki pencuri. Atas kejadian tersebut, PLN Seirampah kehilangan 18 unit meteran retur dan 40 meter kabel listrik yang sebelumnya disimpan di gudang tersebut.

Baca Juga:

Merasa keberatan, PLN Seirampah membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus sesuai laporan polisi nomor LP/B/49/V/2024/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 3 Mei 2024.

Mendaklanjuti laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit Iptu Maruli Sihombing segera melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan memeriksa CCTV yang ada di Kantor PLN Seirampah.

Baca Juga:

"Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku D alias Lelek memasuki gudang dan melakukan pencurian di gudang tersebut," ujarnya.

Setelah mengetahui identitas pelaku pencurian, lanjut Edward, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus segera bergerak mencari informasi terkait keberadaan pelaku.

"Pada Sabtu (11/5), sekira pukul 11.30 WIB, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada Kota Pematang Siantar, dan sedang menuju salah satu SPBU yang ada Jalan Patuan Nagari," terangnya.

Tidak ingin buruannya kabur, tim segera bergerak menuju lokasi dimaksud dan menunggu kedatangan pelaku.

"Tak berselang lama, pelaku datang ke lokasi dengan diantar Gojek. Saat pelaku turun dari Gojek, tim langsung melakukan penangkapan," jelasnya.

Saat diinterogasi usai diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Tim selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Firdaus.

"Pelaku D alias Lelek saat ini sudah diamankan di Polsek Firdaus guna menjalani proses lanjut. Pelaku dijerat melanggar pasal 362 KUHPidana," tegas Edward. (*)


Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru