Majelis hakim memvonis mati Hanisah alias Nisa (39), yang dijuluki Ratu Narkoba asal Aceh, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/5/2024).
Selain Nisa, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh, dan terdakwa Maimun alias Bang Mun (54), warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Baca Juga:
"Menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa Hanisah alias Nisa, Al Riza alias Riza Amir Aziz dan Maimun alias Bang Mun dengan hukuman pidana mati," ucap Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution membacakan putusan.
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan tiga terdakwa lainnya, Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara, dan Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, (berkas terpisah) masing-masing dihukum pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga:
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan keenam terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan.
Majelis hakim menilai, perbuatan keenam terdakwa terbukti melanggar melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan barang bukti seberat 52,5 kg sabu dan 323.822 butir ekstasi.
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, JPU Rizkie Andriani Harahap dan para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Pasalnya, JPU Kejari Medan menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati.
DAKWAAN JAKSA
Sebelumnya, JPU Rizkie Andriani Harahap, dalam surat dakwaan menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 22 Oktober 2022, terdakwa Hanisah bersama Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia, untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Dikatakan, Hanisah alias Nisa bersama kelima terdakwa lainnya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 8 Agustus 2023 lalu. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda.
Penangkapan para terdakwa berawal dari hasil razia di sebuah ruko depan pasar Sunggal, Kota Medan.
"Dari penangkapan itu, BNN mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi," ungkap JPU.
Selain narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil yang juga berada dalam ruko dan rencananya digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut. (**)
Medan (harianSIB.com)Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut telah menetapkan pasangan calon Bobby NasutionSurya sebagai Gubernur dan Wakil Guber
Tapteng (harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1446 H/2025 M, yang digela
Medan (harianSIB.com)PTPN IV Regional 1 peringati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW sekaligus menyambut bulan suci Ramadhan tahun 2025 dengan
Medan (harianSIB.com) Pariwisata Sumatera Utara mencatat pertumbuhan positif sepanjang tahun 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera U