Kamis, 19 Desember 2024

PN Lubuk Pakam Gelar Sidang Kasus Pembakaran Tewaskan Deni Pratama

Pally Simangunsong - Selasa, 07 Mei 2024 22:41 WIB
469 view
PN Lubuk Pakam Gelar Sidang Kasus Pembakaran Tewaskan Deni Pratama
(Foto: Dok/SIB/Pally S)
DIGIRING: SS alias Leo (celana coklat) terdakwa kasus pembakaran yang menewaskan Deni Pratama, digiring petugas untuk dikembalikan ke kamar tahanan usai menjalani sidang di Labuhan Deli, Selasa (7/5/2024).
Belawan (harianSIB.com)


Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam di Labuhan Deli, Selasa (7/5/2024), menggelar sidang kasus pembakaran yang menewaskan Deni Pratama (23), warga Jalan Perkutut Raya, Perumnas Mandala, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Di hadapan majelis hakim diketuai Hendrawan SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Miranda Dalimunthe SH, serta terdakwa, saksi M Irsan Sutrisno (27) yang merupakan abang korban mengatakan, Deni Pratama tewas setelah beberapa hari menjalani perawatan di rumah sakit atas luka bakar di sekujur tubuhnya.

Menurut saksi, luka bakar yang dialami adiknya terjadi setelah terdakwa SS alias Leo dan rekannya EN (DPO), menyiram tubuh korban dengan bahan bakar minyak, kemudian membakarnya.

Disebutkan, pembakaran tersebut dilakukan EN dan terdakwa, karena korban tidak mengakui telah mencuri handphone milik EN.

Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengar keterangan saksi lainnya.(**)


Baca Juga:
Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru