Minggu, 22 Desember 2024

Polres Labuhanbatu Tangkap PM Terduga Pengedar Sabu di Seiberombang

Efran Simanjuntak - Senin, 06 Mei 2024 11:45 WIB
763 view
Polres Labuhanbatu Tangkap PM Terduga Pengedar Sabu di Seiberombang
Foto: Dok/Humas
DITANGKAP: Terduga pengedar sabu, PM alias Padil (33), ditahan setelah ditangkap di Jalan Syahbandar, Lingkungan I Gang Salon, Kelurahan Seiberombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (29/4/2024).
Labuhanbatu (harianSIB.com)

Polres Labuhanbatu menangkap PM alias Padil (33), terduga pengedar sabu di Jalan Syahbandar, Lingkungan I Gang Salon, Kelurahan Seiberombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

"PM diringkus Tim Unit 2 Satresnarkoba dipimpin Kanit Iptu Ropensus Manik, Senin 29 April 2024 sekira pukul 22.55 WIB," kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas, AKP Parlando Napitupulu kepada wartawan, Senin (6/5/2024).

Kasi Humas menyebut penangkapan terhadap PM berawal dari informasi masyarakat. Saat digeledah, tim menemukan barang bukti dari PM, berupa 1 plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat 0,84 gram, 1 plastik klip besar kosong, 3 plastik klip sedang kosong, pipet plastik berbentuk sekop, handphone dan power bank hitam.

"Informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini," sebut AKP Parlando Napitupulu.

Dia menambahkan, saat diinterogasi, PM mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial MA atas suruhan abang kandungnya, berinisial DN.

"Namun DN belum ditemukan. Pada saat dilakukan penangkapan, terduga bandar sabu MA lolos melarikan diri. Tim masih akan melakukan pencarian," kata Kasi Humas.

Pria PM berikut barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Rantauprapat untuk proses hukum lebih lanjut atas kepemilikan narkotika tersebut.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Sopar Budiman, mengatakan PM telah ditetapkan tersangka dan ditahan di RTP Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan terkait Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**)


Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru