Kamis, 19 Desember 2024

Bawa Sabu, 2 Warga Asahan Ditangkap di Labura

Efran Simanjuntak - Senin, 06 Mei 2024 10:22 WIB
1.625 view
Bawa Sabu, 2 Warga Asahan Ditangkap di Labura
Foto: Dok/Humas
WARGA ASAHAN DITANGKAP: Dua warga Kabupaten Asahan, AO alias Ardi (24) dan AS alias Aldi (23), ditangkap Tim Polres Labuhanbatu saat menguasai sabu di SPBU Desa Kampungpajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura, Kamis (2/5/2024) malam.
Labuhanbatu (harianSIB.com)

Dua warga Asahan ditangkap Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Pemuda AO alias Ardi (24) dan AS alias Aldi (23), diringkus di SPBU Desa Kampungpajak, Kecamatan NA IX-X.

"Dalam upaya memberantas peredaran Narkoba untuk keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Labuhanbatu menangkap 2 tersangka pengedar sabu dari Kabupaten Asahan di wilayah Kabupaten Labura, Kamis 2 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB," kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu kepada wartawan, Senin (6/5/2024).

Dari kartu tanda penduduk kedua pemuda itu, AO alias Ardi, tercatat sebagai penduduk Dusun IX, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat dan AS alias Aldi, penduduk Dusun II, Desa Perkebunan Suka Raja, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

"Kedua tersangka ditangkap pada saat bersama membawa atau menguasai narkotika jenis sabu seberat 14,59 gram yang dikemas dalam plastik bening transparan," sebutnya.

Hasil interogasi, kedua tersangka mendapat barang bukti sabu tersebut dari seseorang berinisial IBL di Kota Tanjungbalai.

"Namun hingga saat ini keberadaan IBL belum ditemukan," kata AKP Parlando.

Untuk proses hukum, kedua pemuda itu dan barang bukti sabu 1 bungkus plastik transparan serta 2 unit Handphone merek Vivo warna biru dan biru dongker, dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Jalan MH Thamrin Rantauprapat.

Kasat Resnarkoba AKP Sopar Budiman, mengatakan keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan di RTP Polres Labuhanbatu untuk kepentingan penyidikan dalam UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sopar mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan peredaran Narkoba dengan memberikan informasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba ke pihak kepolisian. (**)



Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru