Sergai (harianSIB.com)
Tim Opsnal Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan seorang pria terduga pelaku perjudian online jenis Macau.
Pria yang diamankan berinisial RHS alias Nano (45), warga Dusun IV Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti 1 unit handphone berisikan pemasangan nomor tebakan dan transaksi dana, 2 lembar slip transaksi dana, serta uang tunai Rp74 ribu
"RHS alias Nano diamankan pada Sabtu (27/4), di salah satu warung kopi yang ada di Dusun II Desa Citaman Jernih," ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan melalui Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, di Polres Sergai Seirampah, Senin (29/4/2024).
Edward menjelaskan, penangkapan RHS alias Nano berawal saat Kanit Pidum Satreskrim Ipda Hendri Ika Panduwinata menerima informasi dari masyarakat terkait adanya praktik perjudian online jenis Macau di Dusun II Desa Citaman Jernih.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Ipda Hendri Ika Panduwinata bersama tim Opsnal langsung menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan sekaligus cek TKP (tempat kejadian perkara).
Setelah memastikan adanya aktivitas perjudian, lanjut Edward, yang juga menjabat Kaurbinops Satreskrim ini, tim langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diboyong ke Polres Sergai.
"Saat ini tersangka RHS alias Nano sudah diamankan di
Satreskrim Polres Sergai guna menjalani proses lanjut," katanya. (*)
Baca Juga: