Pematangsiantar (harianSIB.com)
Pria inisial AZ (20) warga Jalan Medan
Kecamatan Siantar Martoba ini tidak pantas ditiru akibat kelakuannya.
Pasalnya AZ tega mencabuli anak di bawah umur sebut saja namanya Mawar (15) warga Kota Pematangsiantar.
Parahnya lagi, aksi
pencabulan itu dilancarkan pelaku di komplek SD di Jalan Meranti, Kecamatan Siantar Utara, Senin (15/4/2024) pagi.
"Pelaku kita amankan, Rabu (17/4/2024). Saat ini AZ tengah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik PPA Sat Reskrim," ujar Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar
AKP Made saat dikonfirmasi, Sabtu (27/4/2024).
Made menjelaskan, dari keterangan pelaku usai menjalani pemeriksaan mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban sebanyak empat kali.
"Pelaku AZ mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 4 kali. Berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan 2 alat bukti sehingga AZ ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Sebelum kejadian itu, awalnya Mawar permisi kepada ibunya Nur, untuk menginap alasan berhari raya Idul Fitri di tempat neneknya di Jalan Meranti, Kecamatan Siantar Utara, Rabu (10/4/2024) sore sekira pukul 15.00 WIB.
Singkat cerita setelah beberapa hari di tempat neneknya, ibunya lalu menghubungi korban melalui WhatsApp untuk menyuruhnya pulang ke rumah tetapi tidak aktif, Selasa (16/4/2024) pagi sekira pukul 10.00 WIB.
Selanjutnya pada malam harinya pukul 19. 00 WIB, ibunya kembali menghubungi korban dan menyuruh korban untuk pulang ke rumah karena besoknya (Rabu tanggal 17 April 2024) sudah masuk sekolah.
Mendengar itu, korban mengatakan akan pulang ke rumah dan sudah dijalan. Akan tetapi hingga sekitar pukul 20.30 WIB, Mawar belum juga sampai di rumahnya.
Lalu ibunya kembali menghubunginya dan korban mengatakan bahwa dirinya sudah dijalan dan sedang mengisi BBM di SPBU di Kota Pematangsiantar dan pulang diantar oleh ojek online.
Orang tua pun semakin curiga mendengar perkataan anaknya karena mengapa begitu lama diperjalanan menuju rumah. Namun akhirnya ditunggu-tunggu, korban pun tiba di rumahnya beralamat di salah satu kecamatan di Kota Pematangsiantar, Selasa (16/4/2024) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Korban tiba di rumahnya diantar seorang pria menggunakan sepeda motor. Mengetahui itu, kedua orang tua korban menyuruh laki-laki yang berinisial AZ yang mengantar anaknya untuk masuk ke dalam rumah.
Saat ditanyai kedua orang tua, korban dan AZ mengaku baru saja pulang jalan-jalan dari Kebun Teh Sidamanik Kabupaten Simalungun. Bahkan mereka mengakui berkenalan, Rabu (10/4/2024) di Kolam Renang Waterpark Martoba Kota Pematangsiantar.
Orang tua korban semakin merasa curiga dan terus menginterogasi dan akhirnya pelaku AZ mengaku sudah menyetubuhi korban (melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri). Aksi perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku pertama kali tanggal 15 April 2024 di komplek SD di Jalan Meranti.
Merasa keberatan, esok harinya pelapor membuat laporan pengaduan di Polres Pematangsiantar, Rabu (17/4/2024) dan langsung menyerahkan pelaku AZ. (*)
Baca Juga: