Sabtu, 19 April 2025

Polres Taput Tangkap Terduga Pelaku Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur

Redaksi - Kamis, 04 April 2024 22:44 WIB
720 view
Polres Taput Tangkap Terduga Pelaku Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur
Foto : Dok Humas Polres Taput
Diamankan : Pelaku cabul berinisial ES (21) warga Taput saat diamankan  Tim Sat Reskrim Polres Taput. 
Tapanuli Utara (harianSIB.com)

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput meringkus seorang pria berinisial ES (21) atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Pol Walpon Baringbing kepada SIB, Kamis (4/4/2024) menjelaskan, perbuatan pelaku menyetubuhi korbannya sebut saja namanya bunga, dilakukan berulang-ulang.

" Terduga pelaku ditangkap atas laporan keluarga korban ke Polres Taput pada Selasa (2/4/2024)," ungkap Kasi Humas Aiptu Pol Walpon Baringbing.

Di dalam laporan tersebut, jelasnya, keluarga korban mengetahui perbuatan itu terhadap korban setelah melihat rekaman video di handphone yang ditunjukkan oleh tetangga.

Kasi Humas mengatakan, setelah mengetahui hal tersebut, keluarga korban menanyakan kepada korban kejadian itu. Lalu korban mengakui bahwa dirinyalah yang disetubuhi oleh pelaku yang di video tersebut.

" Korban selama ini tinggal di rumah neneknya bersama pamannya karena ayah korban sudah meninggal dunia. Sedangkan ibu korban menikah lagi dengan orang lain. Dalam pengakuannya, korban berkenalan dengan si pelaku awalnya melalui media sosial lewat massanger. Setelah itu mereka saling tukar nomor WA dan lanjut chatingan, " paparnya.

Kasi Humas menegaskan, setelah menerima laporan dari keluarga korban ke Polres Taput, lalu penyelidikan pun dilakukan dan terpenuhi unsur pidana. Pada Rabu (3/4/2024 ), si pelaku pun ditangkap dan langsung ditahan.

" Si pelaku mengakui semua perbuatannya dan sudah 5 kali menyetubuhi korban dengan kata - kata rayuan dan mengaku masih lajang, padahal sudah mempunyai dua anak, " terangnya.

Kasi Humas menegaskan, atas perbuatan persetubuhan itu, si pelaku dikenakan pasal pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak. (**)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru