Minggu, 23 Februari 2025

Seorang Residivis Narkotika Ditangkap Polisi Bawa Sabu

Redaksi - Senin, 01 April 2024 15:11 WIB
896 view
Seorang Residivis Narkotika Ditangkap Polisi Bawa Sabu
(Foto: Dok/Humas Polres Pematangsiantar)
DIAMANKAN: Residivis narkotika saat diamankan di Polres Pematangsiantar, Rabu (27/3/2024). 
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Seorang residivis narkotika berinisial HN kembali ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu, di Jalan Bersama, Perumahan BTN, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Rabu (27/3/2024).
Informasi diperoleh, warga Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat itu, diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar bersama barang bukti.
"Saat ditangkap, HN membuang sesuatu dari tangannya. Ternyata setelah diperiksa barang yang dibuang itu berisikan satu paket sabu seberat 0,22 gram," ujar Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2024).
HN saat diinterogasi petugas, lanjutnya, mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Ia pun diboyong ke Polres Pematangsiantar.
"HN merupakan residivis kasus narkotika yang telah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 3 bulan," kata Pasaribu. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru