Minggu, 19 Januari 2025

Tonang Sibandar Ganja di Karo Akhirnya Diringkus Polisi

Redaksi - Senin, 01 April 2024 12:21 WIB
1.020 view
Tonang Sibandar Ganja di Karo Akhirnya Diringkus Polisi
(Foto: Dok/Humas Polres Tanah Karo)
GANJA: Pelaku pemilik dan pengedar ganja BS alias Tonang memperlihatkan barang bukti ganja kering siap edar di Mapolres Tanah Karo, Senin (1/4/2024). 
Karo (harianSIB.com)
Tonang julukan bagi si pengedar ganja ini, akhirnya diringkus Satnarkoba Polres Tanah Karo, di Desa Sempajaya, Berastagi, Kabupaten Karo, tepatnya di lapo tuak, Jumat (22/3) malam.
Kapolres Tanah Karo melalui Kasat Narkoba AKP Hendri DB Tobing mengatakan BS (51) alias Tonang warga Listrik Atas Kelurahan Gundaling, Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi, merupakan target pelaku edar gelap ganja yang sudah dilakukan penyelidikan selama dua hari sebelum penangkapan.
"Selama dua hari kita lakukan penyelidikan terhadap Tonang ini, hingga akhirnya berhasil kita amankan beserta barang bukti di salah satu kedai (lapo) tuak di Desa Sempajaya", ujar AKP Hendri, Senin (1/4/2024), di Mapolres Tanah Karo.
Pada pengungkapan itu ditemukan barang bukti di 2 TKP yang berbeda. Pertama saat penangkapan di kedai tuak, berupa 19 paket plastik klip bening diduga narkotika jenis ganja meliputi daun, ranting dan biji kering setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 15,25 gram, yang tersimpan dalam 1 plasik warna hitam di dalam kantung celana Tonang.
Setelah melakukan pengembangan, kembali menemukan barang bukti lain di tempat tinggalnya di Listrik Atas Kelurahan Gundaling I Berastagi, yakni 22 paket plastik klip bening diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji kering setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 17,59 gram.
Tobing mengatakan, dalam pemeriksaan Tonang mengaku secara berterus terang bahwa dirinya adalah pemilik keseluruhan barang bukti tersebut dalam usahanya mengedar gelapkan ganja.
"Jadi Tonang mengaku sebagai penjual paketan narkoba jenis ganja. Juga kita amankan uang tunai sebesar Rp268.000, yang mana uang tersebut adalah uang keuntungannya dari penjualan ganja," kata Hendri.
Tonang dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini ia sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara," ujarnya.(*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru