Jumat, 07 Februari 2025

Jual Sabu di Bilah Barat, Koling Warga Tanjungharapan Ditangkap

Redaksi - Sabtu, 30 Maret 2024 21:06 WIB
428 view
Jual Sabu di Bilah Barat, Koling Warga Tanjungharapan Ditangkap
Foto: Dok/Humas
DIRINGKUS: Tersangka pengedar sabu, KR alias Koling (42), warga Desa Tanjungharapan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, diringkus polisi saat hendak menjual sabu di Dusun Parlaisan Desa Tebinglinggahara, Jumat (29/3/2024).
Rantauprapat (harianSIB.com)

Polisi menangkap penjual sabu di Dusun Parlaisan, Desa Tebinglinggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku dibekuk saat hendak menjajakan barang haram jualannya. Peredaran sabu di desa tersebut telah dikeluhkan masyarakat.

"Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap seorang laki-laki berinisial KR alias Koling (42), warga Desa Tanjungharapan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, saat hendak menjual sabu di Dusun Parlaisan Desa Tebinglinggahara," kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas, AKP Parlando Napitupulu kepada wartawan, Sabtu (30/3/2024).

Parlando menyebut, sebelumnya Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi terkait aktivitas jual-beli sabu di Dusun Parlaisan.

"Setelah melakukan penyelidikan, tim menangkap Koling. Pelaku sengaja datang ke Parlaisan untuk mengedarkan sabu dan petugas menemukan 6 bungkus dari saku celana pelaku," sebut Parlando.

Petugas menyita sabu 5 plastik klip kecil seberat 0,79 gram, 1 plastik klip seberat 0,66 gram, belasan plastik klip kecil kosong, handphone dan uang Rp30.000, setelah menggeledah badan pelaku.

"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. Pelaku kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Parlando mengatakan, Polres Labuhanbatu berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara, demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. (**)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru