Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Serdangbedagai (Sergai) meringkus I alias Boneng (35) warga Dusun I Desa Kotagaluh, Kecamatan Perbaungan, Sergai atas dugaan pelaku pencurian handphone (Hp).
Kapolsek Perbaungan, AKP S Gurusinga didampingi Kanit Reskrim Ipda Raja K Haloho, Kamis (28/3/2024) mengatakan, pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ini berawal adanya laporan pengaduan dari Muhammad Fikri (21) yang berprofesi sebagai sopir, warga Dusun Karya Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi DI Aceh, sesuai laporan polisi nomor LP/B /55 / II/2024/SPKT/ Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 25 Februari 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, pada Minggu (25/2/2024) sekira pukul 13.15 WIB, saat korban sedang asyik bermain Hp usai memarkirkan mobil truk yang dikemudikannya di pinggir Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan pabrik Adolina, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, tiba-tiba tersangka merampas Hp korban.
Korban sempat berupaya mengejar tersangka, namun tersangka berhasil melarikan diri bersama temannya dengan mengendarai sepeda motor jenis matic.
"Tak lama berselang, korban bertemu dengan rekannya yang ketepatan melintas. Ternyata, rekan korban tersebut mengenal tersangka. Merasa keberatan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Perbaungan," terangnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut perwira pertama balok tiga emas ini, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin Kanit, Ipda Raja K Haloho segera mencek TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan.
"Pada Rabu (27/3/2024) sekira pukul 02.10 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang," AKP S Gurusinga.
Selain mengamankan tersangka, tambahnya, tim juga berhasil mengamankan barang bukti Hp milik korban. Saat diinterogasi, tersangka mengakui merampas Hp milik korban pada Minggu (25/2/2024).
"Berdasarkan bukti awal yang cukup, tersangka berikut barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Perbaungan guna menjalani proses lanjut," jelasnya. (*)