Jumat, 18 April 2025

Polres Taput Tangkap 3 Tersangka Pencuri Uang dari Kotak Infak di Mesjid

Redaksi - Sabtu, 23 Maret 2024 22:10 WIB
434 view
Polres Taput Tangkap 3 Tersangka Pencuri Uang dari Kotak Infak di Mesjid
Foto : Dok Humas Polres Taput
DITANGKAP : Tiga tersangka pelaku pencuri kotak Infak dari Masjid Al - Munawar Sarulla Kecamatan Pahae Jae berhasil ditangkap tim gabungan dari Polres Taput dan Polsek Pahae Jae. 
Tapanuli Utara (harianSIB.com)

Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) bersama Polsek Pahae Jae berhasil menangkap 3 tersangka pelaku pencurian kotak Infak dari Masjid Al - Munawar Sarulla Kecamatan Pahae Jae.

Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing kepada SIB, Sabtu (23/3/2024) menjelaskan, ketiga tersangka yang ditangkap tersebut berinisial AN (18 ), RP (17) dan RCP (17). Ketiganya warga Desa Aek Nabara Kecamatan Simangumban Kabupaten Taput.

"Mereka berhasil ditangkap pada Jumat ( 22/3/2024) malam dari kediamannya masing-masing," jelasnya.

Kasi Humas menerangkan, penangkapan ini berawal dari laporan Ketua Badan Kenajiran Masjid Al - Munawir, Ahmad Yani Sitompul ( 56 ) pada Sabtu, (16/3/2024) di Polsek Pahae Jae.

" Dalam laporan, si pelapor mengetahui pencurian kotak Infak tersebut saat mau Salat Subuh. Setelah tiba di depan Masjid, pelapor melihat kunci kotak infak sudah rusak. Selanjutnya mencek kotak tersebut dan ternyata uang yang tinggal di dalam kotak hanya tersisa Rp 750.000 , " terangnya.

Kasi Humas mengatakan, setelah mengetahui hal tersebut, si pelapor pun langsung melaporkan ke Polsek Pahae Jae.

" Atas laporan tersebut, lalu pihak kepolisian dari Polres Taput dan Polsek Pahae Jae melakukan penyelidikan. Penyelidikan pun berhasil mengindetifikasi identitas pelaku atas bantuan CCTV yang dipasang di Masjid. Sehingga ketiga pelaku pun berhasil ditangkap, " jelasnya.

Lebih lanjut Kasi Humas memaparkan, setelah ketiganya diperiksa di Unit Reskrim, mereka mengakùi melakukan pencurian uang dari kotak Infak tersebut.

" Besaran uang dari kotak Infak yang berhasil dicuri sebesar Rp 4.500.000. Selain dari Masjid Al - Munawar, dua hari sebelumnya para pelaku pun mengakui telah melakukan pencurian uang dari kotak Infak dari Masjid Al Rahman Kecamatan Simangumban dan berhasil mengambil uang dari kotak Infak sebesar Rp 1.050.000. Kemudian dari Masjid Jami Kecamatan Simangumban para pelaku berhasil mengambil uang dari kotak Infak sebesar Rp 7.000 serta dari sekolah SMP Negeri 1 Simangumban dan berhasil mengambil 1 unit komputer, 1 unit printer dan 1 buah tabung gas, " paparnya.

Kasi Humas menjelaskan, berdasarkan keterangan dari para pelaku, uang yang dicuri dari kotak Infak tersebut habis dipakai untuk membeli baju, membeli rokok dan biaya memperbaiki sepeda motor.

" Sedangkan komputer, printer dan kompor gas tersebut dijual ke penampung barang bekas di jalanan saat mau menjual ke daerah Sipirok, Kabupaten Tapsel seharga Rp 12.000, " jelasnya.

Kasi Humas menegaskan, barang bukti yang berhasil disita dari ketiga pelaku yaitu 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna merah, obeng dan baju yang dibeli dari uang hasil curian.

" Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan dengan dikenakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan ke 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, " pungkasnya. (**).


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru