Dalam kurun waktu dua minggu, aparat Satres Polres Labusel bersama Polsek jajaran berhasil meringkus 11 laki-laki yang terlibat dalam peredaran Narkoba dari lima kecamatan di Kabupaten Labusel.
Sebanyak tiga orang diantaranya merupakan residivis dalam perkara peredaran Narkoba.
“Hasil ungkap kasus Sat Narkoba bersama Polsek jajaran periode 1-14 Maret berhasil mengungkap tujuh kasus Narkoba dan mengamankan 11 tersangka. Tiga diantaranya merupakan residivis,” kata Kasat Narkoba Polres Labusel, AKP E R Ginting kepada wartawan di Mapolres, Kamis (14/3/2024).
Disebutkan, dalam serangkaian operasi yang dilaksanakan pihaknya itu, telah diamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu 33,43 gram dan daun ganja 0,29 gram. Menurutnya, semua pelaku ini merupakan jaringan peredaran narkoba.
“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” katanya.
Kasat pun menyesalkan adanya tiga residivis yang mengulang kembali perbuatannya, meski sudah pernah menjalani hukuman. Menurutnya, ketiga residivis tersebut beralasan permasalahan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan.
“Kami tidak henti-hentinya menyampaikan kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dan dapat bekerja sama dalam pemberantasan Narkoba. Apabila mengetahui, segera melapor ke Polres. Kami imbau para pemain agar menghentikan aktivitasnya,” katanya. (*)