Minggu, 23 Februari 2025

Polsek Medan Baru Tembak Residivis Pelaku Spesialis Bongkar Rumah dan Curi Besi

Redaksi - Selasa, 12 Maret 2024 20:58 WIB
406 view
Polsek Medan Baru Tembak Residivis Pelaku Spesialis Bongkar Rumah dan Curi Besi
(Foto: Dok/Polsek)
PELAKU DITEMBAK: Residivis pelaku spesialis bongkar rumah dan curi pagar besi berinisial JP diamankan di Polsek Medan Baru, usa
Medan (harianSIB.com)
Unit Reskrim Polsek Medan Baru menembak seorang residivis pelaku spesialis bongkar rumah dan curi pagar besi berinisial JP (33) warga Kelurahan Seikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, yang kerap meresahkan warga.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama kepada wartawan, Selasa (12/3/2024), mengatakan, pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya lantaran berusaha melawan petugas menggunakan pisau.
"Penangkapan pelaku berawal saat polisi menerima laporan 2 pencurian di Jalan Titi Papan, Gang Persatuan, dengan korban yang berbeda. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan cek lokasi dan penyelidikan," ujarnya.
Yayang melanjutkan, dari hasil penyelidikan petugas mengungkap identitas pelaku berinisial JP. Pada Minggu (10/3), sekira pukul 20.30 WIB, personel Reskrim mendapat informasi keberadaan pelaku dengan ciri-ciri tidak memakai baju dan badan bertato serta duduk-duduk di kursi di Jalan Titi Papan Gang Persatuan Lorong Abadi.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun besama anggotanya langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyergapan. Mengetahui kedatangan petugas, pelaku langsung mengeluarkan pisau dari balik pinggangnya dan berusaha menyerang," jelasnya.
Petugas, sambungnya, sempat beberapa kali melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan. Dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis. Setelah itu JP digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku merupakan residivis kasus pembobolan rumah pada 2021 dan baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP). Pelaku juga mengakui melakukan pencurian seorang diri pada Desember 2023 dan Maret 2024," ungkapnya.
Ditambahkannya, barang hasil curian dijual pelaku ke tukang barang bekas. Sedangkan uangnya digunakan pelaku untuk bermain judi slot.
"Dari tangan pelaku turut disita sejumlah barang bukti berupa 4 pagar besi, 1 ampek TV, 4 potongan besi dan 1 potong celana hitam yang digunakan pelaku melakukan pencurian," katanya sembari menambahkan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 5 e Sub 362 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (**)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru