Senin, 24 Februari 2025

Residivis Narkotika Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan Sabu dan Ganja di Pematangsiantar

Redaksi - Selasa, 05 Maret 2024 20:19 WIB
420 view
Residivis Narkotika Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan Sabu dan Ganja di Pematangsiantar
Foto: Dok/Humas Polres Pematangsiantar
Tersangka residivis inisial JHT dan barang bukti sabu dan ganja diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (5/3/2024). 
Pematangsiantar (harianSIB.com)

Residivis narkotika inisial JHT (41) kembali tersangkut kasus kepemilikan sabu dan ganja. Tersangka warga Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan diamankan polisi.

Pria yang sudah dua kali menjalani hukuman penjara karena tersangkut narkotika ini dibekuk petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Tersangka ditangkap di satu warnet di Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marihat," ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024) malam.

Dikatakan dia, awal penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang laki-laki memilki narkotika di warnet Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat.

Mendapatkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas Sat Resnarkoba menangkap seorang pria sesuai dengan informasi dari masyarakat tersebut sedang berada di dalam warnet.

Kemudian dari hasil penggeledahan JHT ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram, 6 bungkus plastik klip kosong, 1 paket narkotika jenis ganja seberat 16,12 gram dibungkus kertas nasi, 1 buah helm biru putih, 1 unit HP dan uang Rp 80.000.

Saat dilakukan interogasi, JHT mengaku pemilik barang bukti sabu dan ganja tersebut sehingga petugas Sat Resnarkoba langsung membawa tersangka bersama seluruh barang bukti ke Polres Pematangsiantar.

"JHT dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang sudah dua kali menjali hukuman penjara," tukasnya. (*)



Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru