Sabtu, 28 Desember 2024

Team F1QR Lanal TBA Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu

Redaksi - Senin, 19 Februari 2024 21:00 WIB
301 view
Team F1QR Lanal TBA Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu
Foto : Dok/Pahala Sinaga
PRESS RELEASE : Danlanal TBA, Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha SE M Tr menggelar press release di Gedung Oswald Siahaan Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan (Mako Lanal TBA), Senin (19/2). 
Tanjungbalai (harianSIB.com)

Team Flat One Quick Respon (F1QR) Lanal Tanjung Balai Asahan (TBA) kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 4 Kg pada Minggu (18/2/2024) di Perairan Muara Sungai Asahan Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Danlanal TBA, Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha SE M Tr saat melakukan temu pers di Gedung Oswald Siahaan Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan(Mako Lanal TBA), Senin (19/2/2024).

" Sebelumnya Tim F1QR bersama Satgas Halasan 241 Ops Intelijen terpilih dan Satgas Ops Intelmar Armada 1 menerima informasi akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia menuju Tanjungbalai melalui Perairan Muara Sungai Asahan," ucap Dwi Nugraha.

Dwi Nugraha menjelaskan bahwa tersangka IS pria umur 47 tahun berhasil ditangkap pada pukul 12.16 WIB yang membawa 4 bungkus plastik diduga narkoba jenis sabu dengan menggunakan sampan yang masuk melewati sisi pinggir alur kandas yang tidak membawa alat tangkap ikan.

" Tersangka IS merupakan warga Karang Anyar Kabupaten Bangkalan Jawa Timur. IS diamankan dengan barang bukti 4 bungkus plastik teh Cina diduga narkoba jenis sabu, 1 buah tas hitam berisi barang pelengkapan pribadi, 1 unit HP merek Xiaomi, 1 bandel identitas milik tersangka," ucap Dwi Nugraha

Selanjutnya uang tunai Rp.5.824.000, uang 316 RM 20 Sen, uang 1 Dolar Amerika, uang 50 Peso, 1 buah paspor, 2 buah baterai merek Maxxal, 1 buah power bank merek Yoobao, 2 buah kabel cas, 1 buah jam tangan merek Rolex, 1 lembar tiket pesawat atas nama tersangka Surabaya - Johor pertanggal 11 Februari 2024, 6 bungkus kemasan kopi sachet.

" Tersangka menjelaskan bahwa barang yang diduga narkoba tersebut milik Haji D warga Madura Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan berada di Malaysia. Tersangka mengaku berangkat ke Malaysia hanya untuk menjemput narkoba jenis sabu karena tergiur imbalan dan tuntutan ekonomi dan anak yang meminta dibelikan sepeda motor," jelas Dwi Nugraha. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru