Sabtu, 21 Desember 2024

Polsek Telukmengkudu Tangkap Terduga Pelaku Curanmor

Redaksi - Senin, 05 Februari 2024 22:36 WIB
344 view
Polsek Telukmengkudu Tangkap Terduga Pelaku Curanmor
Foto Dok/Humas Polres
DIAMANKAN : ZA alias Ayung (41), terduga pelaku Curanmor diamankam di Polsek Telukmengkudu. 
Sergai (harianSIB.com)

Unit Reskrim Polsek Telukmengkudu Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial ZA alias Ayung (41), warga Dusun I Desa Pematang Guntung, Kecamatan Telukmengkudu, Sergai.

Kapolsek Telukmengkudu melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Senin (5/2/2024) di Polres Sergai Seirampah menerangkan, penangkapan tersangka atas laporan pengaduan Erningsih (43), warga Dusun I Desa Makmur, Kecamatan Telukmengkudu, sesuai laporan polisi nomor LP/B/56/XII/2023/SPK/Polsek Telukmengkudu/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 9 Desember 2023.

Berdasarkan laporan tersebut, katanya, pada Sabtu (9/12/2023 sekitar pukul 05.00 WIB, saat terbangun untuk sholat subuh, pelapor terkejut melihat pintu depan rumahnya sudah terbuka.

Setelah mengecek barang-barang di rumahnya, pelapor mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang antara lain, 1 unit sepeda motor jenis matic dengan nomor polisi BK 6569 AEB, 3 unit handphone, serta sepasang sandal kulit.

Menindaklanjuti laporan, personel Unit Reskrim Polsek Telukmengkudu melakukan serangkaian penyelidikan.

"Sebelumnya, tim Unit Reskrim Polsek Telukmengkudu terlebih dahulu berhasil mengamankan SG, tersangka yang membantu menjual sepeda motor milik pelapor, dan tersangka S alias Bunjel, yang menjadi perantara, serta tersangka Su alias Sidik sebagai pembeli sepeda motor hasil curian tersebut," terangnya.

Berdasarkan keterangan tersangka SG, Bunjel, dan Su, lanjutnya, diketahui jika pelaku pencurian sepeda motor milik pelapor adalah ZA alias Ayung. Tim selanjutnya memburu Ayung selaku pelaku utama pencurian di rumah pelapor.

"Pada Senin (5/2/2024) sekira pukul 02.00 WIB, tersangka ZA alias Ayung berhasil diamankan di gubuk kafe yang ada di Pematang Pasir Desa Sialangbuah, Kecamatan Telukmengkudu," ungkapnya.

Selain para tersangka, tambah Edward, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor jenis matic milik pelapor, 1 unit handphone, dan sepasang sandal kulit.

"Atas perbuatannya, tersangka ZA alias Ayung dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni SG, S, dan Su yang telah dilakukan penahanan sebelumnya, berkas perkaranya telah dikirim ke JPU," jelas Edward.

Diberitakan sebelumnya, SG diamankan Sabtu (9/12/2023) sekira pukul 16:00 WIB di kediamannya di Dusun Desa Pematang Guntung, Kecamatan Telukmengkudu. Sedangkan tersangka S alias Bunjel dan Su alias Sidik diamankan pada Kamis (14/12/2023) di Kabupaten Simalungun. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru