Minggu, 22 Desember 2024

Polres Belawan Ringkus Pengedar dan Pengguna Sabu di Marelan

Redaksi - Senin, 05 Februari 2024 19:58 WIB
468 view
Polres Belawan Ringkus Pengedar dan Pengguna Sabu di Marelan
Foto dok/Polres Belawan
Pemeriksaan : Empat pria terkait kasus peredaran dan penggunaan narkoba saat menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Pelabuhan Belawan, setelah diringkus dari Jalan Ileng, Marelan, Senin (5/2/2024).
Belawan (harianSIB.com)

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus tiga pria, F (25), S (36), B (24) serta R (19) terduga pengedar dan pengguna sabu di kawasan Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa satu bungkusan plastik berukuran besar dan dua plastik klip diduga berisi sabu-sabu, tiga bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, 1 unit HP serta uang tunai Rp 265 ribu diduga hasil penjualan narkoba.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH SIK MKP melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap SH, Senin (5/2/2024) mengatakan, penggerebekan yang diikuti penangkapan seorang pria pengedar dan tiga pria lainnya sebagai pengguna sabu yang dilakukan pada sebuah tempat di kawasan Jalan Ileng tersebut atas laporan warga terkait dugaan peredaran sabu di kawasan Jalan Ileng, Marelan.

Guna pengusutan lanjut, keempat pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba tersebut kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(**)



Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru