Senin, 16 Desember 2024

Tersangka Pencurian dan Barang Bukti Diserahkan Polsek Siantar Martoba ke Jaksa

Redaksi - Jumat, 26 Januari 2024 18:05 WIB
337 view
Tersangka Pencurian dan Barang Bukti Diserahkan Polsek Siantar Martoba ke Jaksa
(Foto: Dok/Humas Polres Pematangsiantar)
SERAHKAN TERSANGKA: Polisi menyerahkan tersangka ke Kantor Kejari Pematangsiantar, Kamis (25/1/2024). 
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Kasus pencurian yang dilakukan JS (15), akhirnya sampai ke Kejaksaan. Penyidik Reskrim Polsek Siantar Martoba menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus itu ke Kantor Kejari Pematangsiantar.
Tersangka dan barang bukti diserahkan setelah pemberkasan tahap II dinyatakan lengkap atau P22.
"Tersangka pencurian inisial JS kita serahkan ke JPU," ujar Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan, Jumat (26/1/2024).
Dikatakannya, barang bukti berupa uang tunai Rp11.620.000, 1 lembar kertas bukti pembelian rokok beragam jenis.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti setelah diteliti jaksa dinyatakan lengkap," katanya.
Sebelumnya, penyidik Reskrim Polsek Siantar Martoba melaksanakan diversi perkara pencurian di Jalan Tanjung Pinggir yang dilakukan JS (15).
Diversi ini dilakukan setelah pihak pelapor (korban) Ayu Ramadhani, meminta perkara pencurian yang melibatkan pelaku agar diproses dan dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (diversi) tetap dilanjutkan penanganannya, karena permintaan korban sudah resah dengan perbuatan pelaku di pemukiman tempat tinggalnya. Sehingga kasus ini prosesnya sampai ke jaksa.
Aksi pelaku saat itu membongkar kios/warung milik korban di Jalan Tanjung Pinggir. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp18 juta dan telah melaporkannya ke Polsek Siantar Martoba. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru