Kamis, 13 Maret 2025

Polres Sergai Amankan Seorang Suami Terduga Pelaku KDRT

Redaksi - Selasa, 23 Januari 2024 21:34 WIB
341 view
Polres Sergai Amankan Seorang Suami Terduga Pelaku KDRT
Foto harianSIB.com/Rimpun H Sihombing
PAPARKAN : Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan didampingi Ps Kasi Humas sekaligus Kbo Satreskrim, Iptu Edward Sidauruk memaparkan penangkapan pelaku KDRT, Selasa (23/1/2024). 
Sergai (harianSIB.com)

Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil menangkap P (28), warga Kecamatan Pegajahan, atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menganiaya istrinya MD (28) dengan menggunakan kayu balok hingga mengalami luka parah.

"P ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri berinisial MD," kata Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan didampingi Ps Kasi Humas sekaligus Kbo Satreskrim, Iptu Edward Sidauruk saat menggelar konferensi pers, Selasa (23/1/2024) sore di Polres Sergai Seirampah.

AKP JH Panjaitan mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi Senin (22/1/2024) sekitar pukul 07:30 WIB di Dusun XI, Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan.

Ia memaparkan, kejadian berawal dari percecokan keduanya karena suami tidak mempunyai pekerjaan tetap, sehingga perekonomian tidak stabil. Lalu, pelaku yang tersinggung langsung menganiaya korban menggunakan kayu balok.

"Sebelum terjadi penganiayaan, suami dan istri ini sempat cekcok mulut dan sering cekcok karena masalah ekonomi, berhubung pelaku selaku suami tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari percecokan itu, pelaku tersulut emosi dan langsung memukul korban menggunakan kayu balok," terangnya

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di kepala. Kemudian, tetangga yang mendengar keributan itu masuk ke rumah pasangan suami istri ini, dan mendapati korban terluka, serta langsung membawa korban ke klinik untuk mendapatkan perawatan medis.

Usai melakukan aksinya, lanjut perwira tiga balok emas ini, pelaku melarikan diri dengan membawa parang dari rumahnya. Saat melarikan diri, pelaku sempat membacokkan parang tersebut ke kepalanya sendiri dan melompat ke rawa-rawa yang dipenuhi lumpur.

"Jadi, karena kesal dan menyesali perbuatan yang dilakukannya terhadap sang istri, pelaku ini membacok dirinya sendiri menggunakan parang yang dibawa dari rumahnya," sebutnya.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun," tegasnya. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru