Jumat, 07 Februari 2025

Jual Sabu, Mantan Residivis Diringkus Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar

Redaksi - Kamis, 18 Januari 2024 21:08 WIB
737 view
Jual Sabu, Mantan Residivis Diringkus Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar
Foto: Dok/Humas Polres Pematangsiantar
Tersangka RAP dan barang bukti sabu diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (18/1/2024). 
Pematangsiantar (harianSIB.com)

Polisi menangkap mantan residivis pencurian berinisial RAP (31) di Jalan Farel Pasaribu Kecamatan Siantar Marimbun, Selasa (16/1/2024). Tersangka warga Kecamatan Siantar Selatan diringkus petugas Opsnal Sat Resnarkoba.

"RAP kita amankan setelah laporan masyarakat dicurigai mengedarkan sabu di Jalan Farel Pasaribu," ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2024).

Dikatakan dia, saat ditangkap RAP sedang duduk di dalam rumah. Petugas lalu melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,52 gram di ruang tamu di bawah kursi sofa warna abu-abu.

Tidak hanya itu, disita juga 1 buah timbangan digital, 2 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 buah Hp merk Vivo warna hitam dan 2 buah alat isap bong terbuat dari botol aqua, 1 buah kaca pirek dan uang sebesar Rp.100.000.

Lanjut dia, saat diinterogasi RAP mengaku seluruh barang bukti itu miliknya. Bahkan dia mengakui dalam kurun waktu dua minggu sebelum penangkapan telah melakukan transaksi penjualan sabu.

Mendengar pengakuan itu, tersangka dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"RAP sudah diamankan guna diperiksa untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. RAP merupakan residivis kasus pencurian dengan hukuman 2 tahun penjara," pungkasnya. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru