Rabu, 12 Maret 2025

Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Pengedar Ribuan Pil Ekstasi

Redaksi - Selasa, 09 Januari 2024 12:45 WIB
272 view
Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Pengedar Ribuan Pil Ekstasi
(Foto: Dok/Polda Sumut)
DITANGKAP: Dua residivis kasus narkoba  ditangkap Tim Unit 2 Subdit    III Dit Narkoba Polda Sumut. 
Medan (harianSIB.com)
Tim Unit 2 Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap dua orang residivis karena mengedarkan narkotika di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Keduanya yakni H alias Ucok (40) dan R (40) warga Medan Sunggal.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/1/2024), mengungkapkan, Subdit III Dit Narkoba Polda Sumut pada Sabtu 6 Januari 2024, mendapat laporan adanya dua laki-laki yang diduga mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi. Dari informasi yang ada, penyelidik menggerebek rumah kost terduga pelaku, namun keduanya melarikan diri mengetahui kedatangan polisi.
"Polisi di lapangan sigap dan berhasil menangkap keduanya saat hendak kabur meninggalkan Medan," katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, didapati barang bukti satu bungkus kotak warna coklat yang didalamnya terdapat lima bungkus plastik berisi 5.000 butir pil ekstasi.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus narkoba," katanya.
Hadi menambahkan, kedua pelaku ketika diinterogasi mengaku memperoleh barang bukti pil ekstasi dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan berinisial A alias KEY dan sudah dua kali menerima narkotika untuk diedarkan.
"Penyidik sudah mengidentifikasi jaringannya. Kita akan terus buru," kata Hadi. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru