Selasa, 11 Maret 2025

Polres Sergai Ringkus Dua Pria Terduga Pengedar Ganja di Tanjungberingin

Redaksi - Selasa, 12 Desember 2023 11:51 WIB
329 view
Polres Sergai Ringkus Dua Pria Terduga Pengedar Ganja di Tanjungberingin
(Foto: Dok/Humas Polres Sergai)
DIAMANKAN: S alias Unding (59) dan HS alias Adek (42), terduga pengedar narkotika jenis ganja diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai, Senin (11/12/2023). 
Sergai (harianSIB.com)
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) meringkus dua pria yang diduga pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Tanjungberingin, Sergai.
Keduanya masing-masing berinisial HS alias Adek (42), warga Dusun Sena Desa Pekan Tanjungberingin, Kecamatan Tanjungberingin, dan S alias Unding (59), warga Dusun II Desa Nagur, Kecamatan Tanjungberingin.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Juriadi, didampingi Ps Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk, Selasa (12/12/2023), di Polres Sergai Seirampah, mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Senin (11/12/2023).
Juriadi menjelaskan, penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.
Dengan menyamar sebagai pembeli, salah seorang anggota tim memesan narkotika jenis ganja kepada HS alias Adek, dan selanjutnya sepakat bertemu di Jalan Remaja Dusun III Gubang Gajah Desa Pematang Ceremai, Kecamatan Tanjungberingin.
"Saat tersangka menunjukkan 1 bungkus plastik merah berisi 11 am diduga berisi daun ganja kering yang digenggam di tangan kirinya, seketika itu juga anggota tim yang melakukan penyamaran langsung mengamankan tersangka," ungkapnya.
Selain 11 am diduga ganja kering yang setelah ditimbang seberat 18,2 gram, dari HS alias Adek juga diamankan barang bukti 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor warna hitam.
Ketika diinterogasi, lanjut perwira tiga balok emas ini, HS alias Adek mengaku jika ganja kering tersebut diperoleh dari S alias Unding.
Selanjutnya, tim melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan tersangka S alias Unding di kediamannya.
Ketika dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka S alias Unding disaksikan kepala dusun setempat, dari dalam ember hitam yang ada di dalam rumah tersangka ditemukan barang bukti 37 am diduga ganja kering dan 1 bungkus besar diduga ganja kering yang setelah ditimbang seberat 559,28 gram, 1 staples, 2 kotak anak staples, uang tunai Rp26 ribu dan 1 gunting.
Berdasarkan bukti-bukti awal yang cukup, kedua tersangka berikut barang bukti selanjutnya diboyong ke Satres Narkoba Polres Sergai.
"Kedua tersangka saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Juriadi. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru