Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai (Sergai) membekuk A alias Bembeng (30), terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), warga Dusun V Sei Mulyo Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Sergai.
"Tersangka diamankan di kediamannya pada Sabtu (18/11/2023) sekira pukul 17.00 WIB," ungkap Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik didampingi Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing dan Kasi Humas Polres Sergai Ipda Brimen, Senin (20/11/2023) di Polsek Firdaus.
Idham menjelaskan, penangkapan tersangka atas adanya laporan Sariyanto (50), warga Dusun V Seimulyo Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban yang kehilangan sepeda motor dari teras rumahnya pada Rabu (15/11/2023) sekira pukul 04.00 WIB sesuai laporan polisi nomor LP/158/LP/158/XI/2023/SPKT /Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 18 November 2023.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Idham, tim Unit Reskrim dipimpin Kanit Iptu Maruli Sihombing langsung melakukan penyelidikan.
"Tim mencurigai tersangka diduga menyembunyikan sepeda motor hasil kejahatan di dalam rumahnya," ujar Idham.
Setelah mematangkan sasaran, terang perwira tiga balok emas di pundak ini, selanjutnya tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka.
"Benar, tersangka diamankan ketika sedang mengecat sepeda motor hasil kejahatannya agar tidak dikenali pemilik sepeda motor tersebut," terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan, tambah Idham, ternyata tersangka sudah menggerenda nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor yang dicurinya tersebut. Korban pun hampir tidak mengenali sepeda motor dimaksud.
Selanjutnya, tim mellakukan interogasi dan penyelidikan secara profesional. Akhirnya, tersangka mengakui dan membenarkan bahwa sepeda motor tersebut milik korban Suryanto yang dicuri tersangka pada Rabu (15/11/2023) pukul 04.00 WIB di teras depan rumah korban. Kemudian sekira pukul 09.00 WIB, tersangka membawa sepeda motor tersebut ke bengkel yang ada di Desa Pon guna melepas cap sepeda motor, serta menggrenda nomor mesin dan nomor rangka agar sepeda motor tersebut idak di kenali pemiliknya.
Selain mengamankan tersangka, sebut Idham, tim juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor warna hitam dengan nomor registrasi palsu BK 4204 NAN nomor mesin dan nomor rangka tidak terbaca, 1 BPKP sepeda motor nomor Reg B 6129 CIC atas nama Subandi, 1 knalpot sepeda motor, 1 helm, dan 1 batok kilometer sepeda motor.
"Tersangka berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Firdaus guna menjalani proses lanjut," tegas Idham Halik. (*)