Rabu, 23 April 2025

Rampas Gitar Anak Muda, 1 dari 5 Tersangka Pelaku Curas Ditangkap Polres Labuhanbatu

Redaksi - Kamis, 16 November 2023 22:46 WIB
320 view
Rampas Gitar Anak Muda, 1 dari 5 Tersangka Pelaku Curas Ditangkap Polres Labuhanbatu
Foto: Dok/Humas Polres
HASIL RAMPASAN: Polisi mengamankan barang bukti gitar, HP android dan jaket hasil rampasan 5 pelaku pencurian dengan kekerasan saat korban Reza (16) sedang bernyanyi santai bersama temannya di samping SPBU Sigambal, Jalan HM Said, Kelurahan Par
Rantauprapat (harianSIB.com)

Tim Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu mengamankan satu dari 5 orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pria IS alias Centeng (30), warga Jalan Tapa, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, diringkus setelah bersama 4 temannya merampas gitar anak muda yang sedang bernyanyi santai di samping SPBU Sigambal, Jalan HM Said, Kelurahan Pardamean, Senin (13/11/2023) malam.

"Tersangka pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) itu diamankan tim Satreskrim yang sedang melakukan Operasi Sikat Toba 2023," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu SH, Kamis (16/11/2023) malam.

Parlando menjelaskan, korban bernama Reza Ikhsan Pranata (16), warga Jalan Dr Hamka, Simpang Mangga Atas, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan, bersama temannya sedang duduk santai bermain gitar sambil bernyanyi di samping SPBU Sigambal, Jalan HM Said, Kelurahan Pardamean, Senin 13 November 2023 sekira pukul 21.00 WIB.

Sejam kemudian, korban dan temannya didatangi 5 laki-laki dewasa yang tidak dikenal, langsung mengambil paksa gitar dan handphone android korban. Para pelaku juga memukuli korban.

Petugas Operasi Sikat mendapat informasi kejadian tersebut, kemudian turun ke tempat kejadian perkara (TKP). Tiba di TKP, petugas melakukan penyelidikan.

"Sekira pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku berinisial IS alias Centeng. Dia mengakui perbuatannya dan tidak sendiri. Pelaku dibantu 4 temannya. Para pelaku lain masih dilakukan pengejaran. Kita meminta para pelaku segera menyerahkan diri," sebut Parlando.

Setelah kejadian tersebut, petugas mengabari orangtua korban, memberitahukan anak kandungnya menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Mendengar kabar tersebut, orangtua korban langsung datang ke lokasi dan melihat anaknya sudah mengalami luka-luka.

"Centeng telah ditetapkan tersangka dan dipersangkakan pada pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun," jelas Naputupulu. (**)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru