Senin, 16 Desember 2024

Jualan Sabu di Warung Makan Ditangkap

Redaksi - Sabtu, 11 November 2023 17:35 WIB
447 view
Jualan Sabu di Warung Makan Ditangkap
(Foto: Dok/Humas)
JUALAN SABU DI WARUNG MAKAN: Tersangka MAR alias Abay (25) ditangkap saat berjualan sabu di satu warung makan, kawasan Jalan Iwan Maksum Rantauprapat. Polisi mengamankan sabu 3 plastik klip kecil dan 10 plastik klip kosong dan uang hasil penjual
Rantauprapat (harianSIB.com)
Abay, pria berusia 25 tahun tertangkap berjualan diduga sabu di satu warung makan, kawasan Jalan Iwan Maksum Rantauprapat. Polisi mengamankan sabu 3 plastik klip kecil dan 10 plastik klip kosong dari MAR alias Abay saat penangkapan tersebut.
"Penangkapan MAR berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penjualan narkotika jenis sabu di satu warung makan di Jalan Iwan Maksum," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu SH kepada wartawan, Sabtu (11/11/2023).
Dia menjelaskan, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang berjualan sabu di warung makan Jalan Iwan Maksum, Kelurahan Ujungbandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis (9/11/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
"Selanjutnya, tim turun melakukan penyelidikan dan tepat pada pukul 13.30 WIB, dilakukan penindakan terhadap seorang laki-laki MAR yang menjual narkotika jenis sabu. Dari tersangka Abay ditemukan barang bukti sabu 3 paket atau 3 bungkus plastik klip kecil, seberat 0.54 gram bruto, 10 plastik klip kosong, 2 pipet berbentuk sekop dan uang hasil penjualan sabu Rp145.000," ungkap Iptu Parlando.
Napitupulu menambahkan, berdasarkan hasil interogasi, Abay mengaku memperoleh sabu yang dijualnya dari seorang laki-laki dengan nama panggilan DI.
"Kemudian tim Opsnal melakukan penyelidikan mencari keberadaan DI, namun belum ditemukan dan telah masuk dalam daftar pencarian (DPO)," sebutnya.
Abay, warga setempat, beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut.
"Tersangka juga telah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut, dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. (**)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru