Satu terduga penjual sabu di Jalan H Iwan Maksum Rantauprapat, Kelurahan Ujungbandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap polisi saat menggerebek satu pondok gubuk di lokasi itu.
"Berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas) tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan H Iwan Maksum, Kelurahan Ujungbandar, petugas menangkap seorang penjual narkoba dari lokasi yang dilaporkan," kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu kepada wartawan, Minggu (5/11/2023).
Parlando menjelaskan, terduga penjual sabu yang ditangkap berinisial ES alias Doyok, pria berusia 45 tahun, warga Jalan Mesjid Syukron Purwodadi Rantauprapat. ES ditangkap hari Jumat, 3 November 2023 siang.
"ES sengaja datang ke Jalan Iwan Maksum, diduga untuk melakukan bisnis haram menjual narkotika jenis sabu," katanya.
Penangkapan dilakukan di satu pondok gubuk terbuka. Petugas juga mengamankan barang bukti 4 bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 8,30 gram (bruto).
"ES telah ditetapkan tersangka. Tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial AR. Terhadap AR sampai saat ini masih dilakukan pengejaran," sebutnya.
Barang bukti lain yang disita petugas, timbangan elektrik, uang tunai Rp5.050.000 yang diduga hasil penjualan dabu, pipet berbentuk sekop, plastik klip berisikan plastik klip kosong dan handphone android.
"Polres Labuhanbatu bertekad memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara," jelasnya. (**)