Kamis, 19 Desember 2024

Sat Reskrim Polres Tebingtinggi Tangkap DPO Kasus Pencurian PT KAI

Redaksi - Minggu, 05 November 2023 20:07 WIB
424 view
Sat Reskrim Polres Tebingtinggi Tangkap DPO Kasus Pencurian PT KAI
Foto: Ist/harianSIB.com
Tersangka pelaku pencurian JT
Tebingtinggi (harianSIB.com)

Sat Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil menangkap seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial JT atas kasus pencurian barang milik PT KAI, Jumat (4/11/2023).

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi kepada wartawan, Minggu (6/11/2023) membenarkan telah mengamankan JT warga Jalan Abdul Hamid Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir di pinggir jalan dekat kediamannya.

"JT jadi DPO atas kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 23 November 2021. Dirinya dan seorang temannya berinisial SN (sudah tertangkap) ditetapkan sebagai tersangka usai diketahui melakukan pencurian terhadap barang-barang milik PT KAI di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Satria," kata Kasat Reskrim.

Dijelaskan Junisar Rudianto Silalahi, kejadian berawal pada 23 November 2021, Polsuska menangkap SN karena ketahuan mencuri 50 buah e clip (pandrol), 1 pasang plat sambung, 6 buah baut sambung, 7 buah base plate senilai Rp.5.068.000, milik PT KAI.

Dari pengakuan SN, SN bekerja sama dengan JT dalam melancarkan aksinya. Namun JT berhasil melarikan diri ke Palembang dari kejaran pihak kepolisian.

"Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi terus melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap JT di pinggir jalan dekat rumahnya. Penangkapan tersangka pelaku pencurian ini berdasarkan laporan dari pihak PT KAI, dengan total kerugian Rp.5.068.000 dan kepada tersangka dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan," tutup Kasat Reskrim.(*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru