Kamis, 06 Februari 2025

Bawa Paksa Ibu Kandung ke RSJ, Seorang Guru Honorer Diringkus Polres Labusel

Redaksi - Rabu, 18 Oktober 2023 13:39 WIB
240 view
Bawa Paksa Ibu Kandung ke RSJ, Seorang Guru Honorer Diringkus Polres Labusel
Barang Bukti: Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak memperlihatkan barang bukti baju kemeja yang digunakan pelaku untuk menutup mulut korban yang tidak lain merupakan ibu kandung pelaku, Rabu (18
Barang Bukti: Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak memperlihatkan barang bukti baju kemeja yang digunakan pelaku untuk me
Kotapinang (harianSIB.com)
Seorang guru honorer berinisial APT (28) terpaksa berurusan dengan Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), karena membawa paksa Nurmalahayati Simanjuntak (62) warga Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampungrakyat, yang tidak lain ibu kandungnya sendiri ke rumah sakit jiwa, pada 16 Februari lalu.
Atas perbuatannya, APT dilaporkan oleh sang ibu ke polisi, pada 18 Februari. Pada, Jumat (16/10/2023), personel Satreskrim Polres Labusel pun meringkus pria itu di rumahnya.
“APT sudah diamankan dan dilakukan penahanan. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Plt Kasat Reskrim, Iptu Amlan dalam konferensi kepada wartawan, Selasa (18/10/2023).
Plt Kasat Reskrim, Iptu Amlan menjelaskan, peristiwa yang menjerat APT sehingga berurusan dengan polisi itu bermula, saat putra korban itu meminta bantuan pihak Rumah Sakit Jiwa Prof Dr M Ildrem Medan untuk membawa ibunya agar dirawat. APT merasa ibunya itu mengalami gangguan jiwa, karena kesehariannya sering mengamuk dan marah-marah tanpa sebab yang jelas.
Alhasil, pada Kamis 16 Februari 2023 sekira pukul 22.00 WIB, tiga petugas dari Rumah Sakit Jiwa Prof Dr M Ildrem Medan, yakni DSS, MLS, dan MHS mengendarai mobil Toyota Innova mendatangi rumah korban di Dusun VI, Desa Perkebunan Teluk Panji. Saat itu Nurmalahayati sedang duduk di depan rumahnya, kemudian langsung dibawa secara paksa ke dalam mobil.
Korban pun seketika menjerit histeris. Lalu APT datang membawa sehelai kemeja lengan panjang untuk menutup mulut korban dan saat di dalam mobil kedua tangan korban diborgol secara paksa, sehingga menyebabkan tangannya luka memar dan lecet.
Selanjutnya Korban dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Prof Dr M Ildrem yang berada di Kota Medan. Pada Jumat 17 Februari 2023 sekira pukul 17.00 WIB, korban dijemput oleh pihak keluarga dari rumah sakit jiwa tersebut dan dibawa kembali pulang.
“Lalu, pada Sabtu 18 Februari 2023, korban membuat laporan ke Polres Labuhanbatu Selatan,” kata Amlan.
Pada kesempatan itu, Kapolres mengatakan, penanganan kasus ini sempat tersendat, karena polisi masih menunggu surat keterangan terkait kondisi kejiwaan korban dari rumah sakit. Beberapa hari lalu kata dia, surat keterangan tersebut telah diterbitkan dan korban dinyatakan tidak terganggu kejiwaannya.
“Sebelumnya masalah ini sempat dimuat di media massa dan kami pun langsung menindaklanjutinya. Kami merasa berterima kasih kepada media dan masyarakat yang sudah mengingatkan terkait tugas kami. Kedepannya kami akan lebih responsif,” katanya kata Kapolres.(*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru