Rabu, 23 April 2025

Polrestabes Medan Bekuk 3 Bandar Narkoba Jaringan Internasional, 65 Kg Sabu Disita

Redaksi - Senin, 16 Oktober 2023 15:51 WIB
314 view
Polrestabes Medan Bekuk 3 Bandar Narkoba Jaringan Internasional, 65 Kg Sabu Disita
(Foto: Dok/Polrestabes)
DIAMANKAN: Tiga bandar narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia yakni B, SK alias A dan B alias E berikut barang bukti
Medan (harianSIB.com)
Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk 3 bandar narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia di daerah Kabupaten Batubara, serta menyita barang bukti 65 kilogram (Kg) sabu.
Kapolrestabes Medan melalui Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu kepada wartawan, Senin (16/10/2023), mengatakan para pelaku masing-masing berinisial B, SK alias A dan B alias E.
"Pengungkapan narkoba itu berawal dari penangkapan DP dan D pada Minggu 12 Maret 2023, sekitar pukul 03.00 WIB, di jalan lintas Sumatera. Dari tangan tersangka disita barang bukti 68 Kg sabu. Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka merupakan komplotan B alias E yang merupakan jaringan internasional, dan narkoba itu berasal dari Malaysia. Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
John melanjutkan, dari hasil penyelidikan, B alias E akan kembali mengirimkan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar pada Kamis 12 Oktober 2023, sekitar pukul 06.30 WIB, di sekitar perairan Sungai Udang, Kabupaten Batubara.
"Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satres Narkoba bergerak ke lokasi dan melihat mobil yang dicurigai mengangkut sabu. Saat petugas akan melakukan penyergapan, mobil tersebut langsung kabur ke arah perkebunan Lonsum Jalan Lintas Limapuluh/Simpang Gambus, Batubara. Sementara di lokasi itu petugas mengamankan seorang pria. Saat diinterogasi, ternyata pria itu berinisial B alias E. Selanjutnya petugas membawa tersangka untuk mengejar mobil tersebut," jelasnya.
John menambahkan, setibanya di perkebunan petugas melihat 2 pria keluar dari mobil dan berupaya kabur. Petugas Satres Narkoba langsung mengejar dan dibantu anggota Sat Samapta Polres Batubara yang saat itu sedang melaksanakan patroli. Tak jauh dari lokasi petugas berhasil membekuk B dan SK alias A.
"Selanjutnya petugas memboyong keduanya menuju mobil yang mereka tinggalkan. Setibanya di lokasi petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil. Hasilnya, dari dalam jok ditemukan 2 karung goni berisi 65 Kg sabu yang dikemas plastik teh China," katanya.
Kemudian, lanjutnya, petugas menginterogasi para pelaku. Hasilnya, para pelaku mengaku sabu tersebut diperoleh dari jaringan Malaysia yang dikendalikan B alias E. Mereka mengaku akan membawa narkotika itu ke Medan. Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako Polrestabes Medan.
"Dalam hal ini Satres Narkoba Polrestabes Medan saat ini masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan sindikat narkoba ini," katanya.(**)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru