Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pria berinisial AKS alias Brong (45), tersangka penjual narkotika jenis sabu di salah satu kos yang berlokasi di Jalan Jend. Sudirman Km 7 Tanjungbalai, Rabu (11/10/23)
Dari pria itu diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,83 gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi kepada pers, Kamis (12/10/2023) menerangkan, tersangka AKS alias Brong berhasil ditangkap dengan teknik undercover buy, setelah melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos kosan.
"Petugas melakukan teknik Undercover Buy terhadap tersangka dengan memesan sabu seharga Rp100 ribu. Setelah berada di depan kamar kosnya, tersangka langsung mengambil uang dari tangan petugas yang sedang menyamar sebagai pembeli. Pada saat menyerahkan dua bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika jenis sabu tersebut, AKS alias Brong langsung dilakukan penangkapan dengan dibantu petugas opsnal lainnya," kata Kasat menceritakan kronologi penangkapan.
Selanjutnya, sambung Kasat, petugas melakukan penggeledahan badan dan kamar tersangka yang disaksikan Kepling. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
"Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika yakni 2,83 gram dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Kasat, pihaknya saat ini masih terus memburu jaringan tersangka.
"Saya mengajak seluruh masyarakat agar bekerja sama untuk memberantas peredaran narkoba di Tanjungbalai dengan memberikan setiap informasi. Apabila di lingkungannya melihat pengedar narkoba segera hubungi Polres Tanjungbalai atau polsek terdekat, kami pastikan rahasia pelapor aman," pungkas Kasat. (*)