Sabtu, 19 April 2025

Seorang Petani Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Ditangkap Polres Toba

Redaksi - Rabu, 04 Oktober 2023 15:27 WIB
307 view
Seorang Petani Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Ditangkap Polres Toba
(Foto harianSIB.com/ Polres Toba)
Polres Toba menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. 
Toba (harianSIB.com)
Polres Toba melalui Satreskrim Unit PPA, menangkap seorang laki - laki yang kesehariannya sebagai petani atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan terhadap RT (39) warga Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba ini dilakukan atas pengaduan paman korban DD (48) atas perbuatan cabul yang dilakukan terhadap korban sebut saja Bunga (11).
Kapolres Toba, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasi Humas Polres Toba, AKP Bungaran Samosir, Rabu (4/10/2023) kepada wartawan, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tetangganya.
Menurut Bungaran, peristiwa tersebut diketahui ,Selasa (26/9/2023) yang lalu sekitar pukul 08.00 WIB dan dilaporkan pada hari itu juga sekira pukul 11.00 WIB ke Polres Toba oleh paman korban.
"Di hari yang sama dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku di rumah tahanan Polres Toba, " terang mantan Kanit Regident Samsat Balige ini.
Menurut Bungaran, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak tiga kali. Aksi yang pertama dilakukan 8 Agustus 2023. Aksi kedua dilakukan pada 17 Agustus 2023 dan aksi lanjutannya dilakukan 31 Agustus 2023.
"Kejadian awal bermula pada tanggal 8 Agustus 2023 tepatnya hari ulang tahun korban. Pelaku mengajak korban merayakan ulang tahunnya sehingga korban langsung mengikutinya. Selanjutnya pelaku membawa korban ke belakang kuburan yang berada tepat di samping rumah korban. Kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban, " tuturnya.
Setelah selesai melakukan perbuatan cabul, pelaku mengancam korban dengan mengatakan akan memukul korban apabila korban memberitahukan kepada orang lain.
Pelaku dan korban tinggal dalam satu dusun. Dimana keluarga korban dengan pelaku berhubungan dekat karena sehari-hari pelaku memakai sepeda motor milik ibu korban untuk mengantar ibu korban dan korban ke tempat yang jaraknya jauh. Korban tinggal berdua dengan ibu kandungnya.
Selanjutnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada wali kelasnya dan kepada pamannya. Pada hari Selasa tanggal 26 September 2023, paman korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Toba.
"Pasal yang dikenakan 82 Ayat (1) Jo pasal 76E undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, " pungkasnya. (G1)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru