Selasa, 11 Maret 2025

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Terduga Pengedar Ganja di Perbaungan

Redaksi - Rabu, 13 September 2023 19:46 WIB
283 view
Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Terduga Pengedar Ganja di Perbaungan
(Foto: Dok/AKP Juriadi)
DIAMANKAN: S alias Man Kero, terduga pengedar narkotika jenis ganja, diamankan di Satnarkoba Polres Sergai. 
Sergai (harianSIB.com)
Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan seorang pria terduga pengedar narkoba jenis ganja yang kerap beroperasi di Perbaungan.
Kapolres Serdangbedagai (Sergai), AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Narkoba, AKP Juriadi, Rabu (13/9/2023), mengungkapkan, tersangka yang diamankan berinisial S alias Man Kero (49), warga Dusun III Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
"Tersangka diamankan di kediamannya di Dusun III Desa Citaman Jernih, Perbaungan pada Selasa (12/9/2023), sekira pukul 20.00 WIB," ungkapnya.
Juriadi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika jenis ganja yang dilakukan tersangka di kediamannya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satnarkoba Polres Sergai segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dimaksud.
"Tiba di lokasi, tim melihat ada dua orang dengan gelagat yang mencurigakan seperti sedang bertransaksi. Saat tim masuk, kedua orang tersebut berusaha melarikan diri dengan berlari secara terpisah. Namun satu orang berhasil diamankan dan mengaku bernama Man Kero," ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan badan tersangka, lanjut Juriadi, tim menemukan satu bungkus kotak rokok yang diselipkan di balik celana dalam teesangka. Setelah dibuka, berisi 13 bungkus kecil paketan diduga narkotika jenis ganja seberat 18,26 gram dan uang tunai Rp50 ribu.
Selanjutnya, tim memanggil perangkat desa guna mendampingi penggeledahan ke dalam rumah tersangka, namun tidak ditemukan barang bukti lain.
Hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang laki laki berinisial A, dan bertemu di Medan. Tersangka juga mengaku telah 3 kali membeli ganja dari A, dengan setiap pembelian sebanyak 20 bungkus.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru