Kamis, 19 Desember 2024

Polda Sumut Gerebek Pangkalan Oplos LPG Bersubsidi di Labura, 2 Tersangka Diamankan

Redaksi - Kamis, 07 September 2023 12:53 WIB
311 view
Polda Sumut Gerebek Pangkalan Oplos LPG Bersubsidi di Labura, 2 Tersangka Diamankan
Foto Dok/Polda Sumut
GEREBEK: Personel Polisi menggerebek pangkalan LPG yang mengoplos tabung gas 3 kg, Selasa (5/9/2023) dini hari di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura). 
Labuhanbatu (harianSIB.com)

Polda Sumut melalui Subdit IV Tipidter bersama Polres Labuhanbatu menggerebek pangkalan LPG yang mengoplos tabung gas 3 kg, Selasa (5/9/2023) dini hari di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura).

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny W. Siregar saat dikonfirmasi membenarkan penggerebekan tersebut.

" Ya, penggerebekan pangkalan LPG bersubsidi, di Labuhanbatu" ujarnya, Kamis (7/9/2023).

Disebutkan, dari lokasi penggerebekan pangkalan gas LPG milik AAP dan AM itu diamankan 6 orang pelaku pengoplosan gas LPG. Dari 6 orang yang diamankan, polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka pelaku pengoplos gas LPG 3 kg.
"Kedua tersangka IQ dan RD diboyong ke Mapolda Sumut," sebutnya.

Sebelumnya Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Jericho Lavian Chandra, mengatakan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi itu berawal dari informasi pada Senin (4/9/2023), terdapat pangkalan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi dari pemerintah.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan ke lokasi. Di TKP ditemukan adanya kegiatan memindahkan gas LPG dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg non subsidi.

“Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial IQ dan RD,” kata Jericho, Rabu (6/9/2023).

Jericho mengungkapkan, turut disita barang bukti 170 tabung gas LPG 3 kg, 71 tabung gas LPG 12 kg, 2 obeng, 21 karet gas, 50 alat jos atau pemindah isi, 57 hologram tabung 12 kilogram dan lainnya.

“Para pelaku dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP,” pungkasnya. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru