Sat Reskrim Polresta Deliserdang menangkap 2 tersangka pelaku perampokan bersenjata terhadap mobil Avanza yang digunakan sebagai taksi online, dari tempat yang berbeda. Sementara 2 lagi teman pelaku yang sudah diketahui identitasnya hingga kini masih diburon dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan kasus perampokan itu disampaikan Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Wirhan Arif SIK MH, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (4/9/2023) di Mapolresta Deliserdang.
Kedua tersangka pelaku berinsial JAM (32) warga Jalan Pertahanan Kampung Banten Dusun I Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak, dan GSP (25) warga Dusun II Desa Patumbak I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang.
Pada kasus itu, polisi mengamankan barang bukti yakni mobil Avanza warna hitam, senjata airsoft gun jenis revolver warna hitam, HP android dan tas berisi pakaian.
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus itu diungkap berdasarkan laporan pengaduan, sopir taksi online, Hendrik Josua Napitupulu (32) warga Gang Karya Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang.
Dia melaporkan bahwa mobil avanza warna hitam dirampok dua pria bersenjata yang merupakan penumpangnya yang dibawa dari depan RSU Grandmed Lubukpakam tujuan Galang, Rabu (16/8/2023) pukul 23.40 WIB.
Tersangka JAM diamankan saat merampok mobilnya dan diteriaki rampok, sehingga JAM diamuk warga sekitar hingga babak belur, Kamis (17/8/2023) pukul 00.30 WIB, di Jalan Perumahan Galinda Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang.
Selanjutnya tersangka GSP ditangkap saat melintas menumpang dump truk yang diduga hendak kabur, Senin (21/8/2023) pukul 15.00 WIB, di Jalinsum Dusun IV Desa Sei Buluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai.
“Kini tersangka pelaku JAM dan GSP menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan. Sedang dua orang lagi teman tersangka masih dalam pencarian dan masuk DPO kepolisian” jelas Kompol Wirhan Arif. (C1).