Minggu, 22 Desember 2024

Seorang Pelaku Pelecehan Seksual Disertai Pencurian Diamuk Massa, Sepeda Motor Dibakar

Redaksi - Jumat, 21 Juli 2023 19:12 WIB
313 view
Seorang Pelaku Pelecehan Seksual Disertai Pencurian Diamuk Massa, Sepeda Motor Dibakar
(Foto: Dok/Polsek)
BABAK BELUR: Pelaku pelecehan seksual disertai pencurian berinisial HL dengan kondisi babak belur diamankan di Polsek Percut Se
Medan (harianSIB.com)
Seorang pelaku pelecehan seksual disertai pencurian berinisial HL (39), warga jalan utama Pasar XII Tembung Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, diamuk massa di Jalan Pendidikan 0asar XII Desa Bandar Klippa, Jumat (21/7/2023) dini hari.

Selain menghakimi pelaku hingga babak belur, massa yang tersulut emosi juga membakar sepeda motor pelaku.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan, didampingi Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora, kepada wartawan membenarkan adanya kejadian itu. Dijelaskannya, pada Jumat sekira pukul 00.30 WIB, petugas mendapat informasi ada seorang pelaku pelecehan seksual disertai pencurian telah diamankan usai diamuk massa di Jalan Pendidikan.

"Menindaklanjuti informasi itu, personel Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati pelaku dalam keadaan babak belur. Selain itu sepeda motor korban juga sudah hangus terbakar. Selanjutnya HL dan seorang wanita yang menjadi korban, Maria Agustina (21), warga Jalan Simpang Bengkel Sungai Karang Desa Karang Anyer, Kecamatan Canggang, Langkat, berikut barang bukti dibawa ke Mako guna proses selanjutnya," ujarnya.

Agustiawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap korban, ketika itu dia melintas di lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor seorang diri. Di saat yang bersamaan pelaku yang juga mengendarai sepeda motor langsung meminta korban berhenti sembari menuduhnya membawa narkoba. Pelaku kemudian meminta Maria untuk membuka baju dan celananya.

"Pelaku langsung meraba-raba kemaluan korban. Tak sampai di situ saja, HL mengambil handphone korban serta menyuruhnya untuk membuka kalung emas dari lehernya. Pelaku juga mengambil uang Rp100 ribu dari jok sepeda motor korban, setelah itu langsung kabur," katanya.

Korban, sambungnya, melaporkan kejadian itu ke warga sekitar. Warga menyerahkan handphone ke korban agar dia bisa menghubungi keluarganya. Tak lama keluarga korban tiba di lokasi dan hendak membawa Maria pulang ke rumah. Namun, di perjalanan korban berpapasan dengan pelaku dan dengan spontan berteriak maling. Pelaku langsung kabur, namun tak jauh dari lokasi dia terjatuh dan warga berhasil membekuknya.

"Warga yang kesal dan emosi langsung menghakimi pelaku hingga babak belur. Di saat bersamaan, massa juga membakar sepeda motor pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Subs Pasal 281 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun," katanya. (A9)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru