Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup, terhadap Raja Muhammad Aftar alias Memet, terdakwa Tindak Pidana Narkotika atas kepemilikan 46 Kg sabu dan 19.760 butir pil ekstasi, pada persidangan di Ruang Cakra PN Tanjungbalai, Kamis (22/6/2023) sore.
Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan, terdakwa Memet dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk barang bukti berupa, 46 Kg Sabu dan 19.760 butir pil ekstasi dirampas untuk dimusnahkan, sementara 1 unit handphone merek Vivo dengan nomor Sim Card 082365966324 dan 1 unit mobil Mitsubishi X-Pander warna putih dengan Nomor Polisi No Pol BK-1538-VT dirampas untuk negara.
Terhadap putusan itu, terdakwa Memet yang hadir melalui zoom didampingi penasehat hukumnya, dan jaksa penuntut umum (JPU) yang hadir dalam persidangan sama-sama menyatakan sikap masih pikir-pikir.
Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya, yang menuntut terdakwa Memet dengan hukuman mati sesuai dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi putusan persidangan tersebut, Jubir PN Tanjungbalai Joshua J E Sumanti ketika dimintai keterangan atas putusan majelis hakim tersebut mengatakan, tiga majelis hakim yakni, Yanti Suryani selaku ketua majelis, dengan Hakim Anggota Anita M S Pane dan Nopika Sari Aritonang, terjadi perbedaan pendapat dalam memberikan putusan vonis terhadap terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Yanti Suryani berpendapat agar menjatuhkan putusan hukuman mati terhadap terdakwa, sementara dua Majelis Hakim Anggota Anita M S Pane dan Nopika Sari Aritonang berpendapat untuk menjatuhkan vonis seumur hidup.
"Dalam perkara ini, tidak tercapai musyawarah mufakat, jadinya voting. Hakim ketua kalah suara sama anggotanya di voting terkait penjatuhan pidana. Tapi itulah pendapat hakimnya dengan segala pertimbangannya meskipun ada pendapat berbeda dari hakim ketuanya," kata Joshua.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polrestabes Medan, menangkap seorang pria berinisial RMA alias Memet, Senin (6/3/2023) malam. Pria itu ditangkap di Jalan Mahoni Batu 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.(*)