Personel Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kampung Jawa, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Rabu (7/6/2023) malam.
Kepada wartawan di Stabat, Kamis (8/6/2023), Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto mengatakan, dari pengungkapan kasus dugaan praktik TPPO itu petugas mengamankan seorang tersangka dan dua korbannya.
"Polsek Pangkalan Berandan berhasil menggagalkan dan mengamankan tiga orang terkait kasus dugaan TPPO dengan tujuan Malaysia," ujarnya.
Dijelaskan, tersangka yang diamankan yaitu seorang ibu rumah tangga berinisial E alias Bayek (47) warga Dusun Alur Hitam, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, yang bertindak sebagai agen.
"Sementara korban yang diamankan yaitu Rinaldi Setiawan (34) warga Dusun Ampera, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, dan Ridwan (36) warga Lingkungan III Jalan Diponegoro, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang," katanya.
Dari pengungkapan kasus itu, personel Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan menyita barang bukti 2 paspor, 2 KTP, 2 kartu keluarga, serta 3 unit handphone.
Disebutkan, pengungkapan itu dilakukan setelah Kapolsek AKP Bram Chandra Sihombing mendapat informasi dari warga tentang adanya sebuah rumah di Kampung Jawa, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, dijadikan tempat penampungan tenaga kerja yang akan di berangkat ke luar negeri.
Setelah mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan, petugas lalu melakukan penggerebekan. Dari lokasi, petugas menemukan Ridwan dan Rinaldi Setiawan yang mengaku sudah 1 minggu tinggal di rumah milik tersangka E tersebut. (A12)