Tiga remaja di Pematangsiantar masing-masing DA alias Kentung (16), DBB alias Pabo (19) dan KS (18), ditangkap polisi karena diduga memiliki narkotika jenis ganja.
Informasi diperoleh, ketiga remaja itu ditangkap petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar dari lokasi berbeda di Pematangsiantar, Senin (15/5/2023) malam.
"Polisi pertama kali menangkap DA alias Kentung (16) di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Senin (15/5/2023) malam, sekira pukul 20.30 WIB," kata Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi, yang dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (20/5/2023).
Rusdi mengatakan, dari penangkapan DA, warga Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari itu, polisi mengamankan dua paket ganja seberat 11,82 gram dan satu unit handphone.
Saat diinterogasi, lanjut Rusdi, DA mengaku memperoleh ganja tersebut dari DBB alias Pabo, tinggal di Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap DBB di satu warung kopi di Jalan Sibatu-batu, Senin (15/5/2023) malam, sekira pukul 22.30 WIB. Dari tangan DBB, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Iphone dan satu dompet warna hitam berisi uang sebesar Rp200.000.
Polisi selanjutnya menginterogasi DBB dan mengakui uang Rp200 ribu tersebut diterimanya dari DA untuk melunasi utang pembelian ganja KS, warga Jalan Bahlias Kanan, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara.
Mendengar itu, lanjut Rusdi, petugas menangkap KS di pinggir Jalan Pendidikan, Kecamatan Siantar Utara, Senin (15/5/2023) malam, sekira pukul 23.15 WIB. Dari penangkapan KS, petugas mengamankan satu unit handphone merk Poco dan uang Rp94 ribu.
Ditambahkannya, KS yang diinterogasi mengaku kepada petugas telah menyerahkan ganja kepada DBB dan DA yang diperoleh sebelumnya dari seseorang pria yang tidak dikenal namanya.
"Kita kembangkan waktu itu, tetapi tidak menemukan pria yang disebut KS. Seluruh barang bukti dikumpulkan dan ketiga tersangka dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum," katanya. (*)