Kamis, 13 Maret 2025

Pemultilasi Istrinya di Humbahas Dituntut Seumur Hidup

Redaksi - Selasa, 16 Mei 2023 22:49 WIB
182 view
Pemultilasi Istrinya di Humbahas Dituntut Seumur Hidup
Foto: Net
Ilustrasi
Humbahas (harianSIB.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas) menuntut HP terdakwa pembunuhan sadis dengan cara memutilasi istrinya di Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Hal itu disampaikan Kejari Humbahas, Anthoni SH melalui Kasi Intel, Gerry Gultom kepada wartawan melalui keterangan resminya, Selasa (15/5/2023). Dia mengatakan, sidang tuntutan itu dilaksanakan secara online dengan agenda pembacaan tuntutan atas nama HP alias Pak Roi Munthe, yang digelar Kamis (11/5/2023) lalu.

Sidang pembacaan tuntutan itu, kata dia, dipimpin Hakim Anggota Pengadilan Negeri Tarutung, Natanael SH dan dihadiri tim dari JPU Kejari Humbahas yaitu Togi Hasibuan SH MH Herry Sanjaya SH MH dan Fadlan Perangin-Angin, terdakwa HP dan penasehat hukum terdakwa Robinhot Sihite SH.

Lebih lanjut dijelaskan, adapun isi amar tuntutan yang dibacakan JPU, Togi Hasibuan adalah sebagai berikut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam pasal 340 KUHPidana pada dakwaan primair penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tulis Gerry dalam keterangannya.

Selain itu, dalam amar tuntutan itu juga ditetapkan agar seluruh barang bukti dirampas dan dimusnahkan serta membebankan biaya perkara kepada negara.

“Agenda sidang selanjutnya pada Rabul, 17 Mei 2023 dengan agenda sidang pembacaan pledoi atau pembelaan yang diajukan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya,” pungkasnya. (BR7)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru