Medan (SIB)- Terpidana kasus narkotika, TS alias Moko mengaku membayar pembelian Narkotika kepada bandar di Malaysia bernama A dengan mentransfer uang melalui rekening yang dikuasai M seorang pengusaha money changer di Medan.
"Saya tidak kenal M. Saya pernah tanya ke A, dia hanya bilang M ini pengusaha money changer. Saya menduga ini karena A kan ada di Malaysia, maka perlu pakai money changer," kata Moko saat menjadi saksi pada sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan terdakwa M, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/12).
Dia mengaku diperintahkan AY alias Mami, terpidana lain dan A, bandar Narkoba di Malaysia, untuk mentransfer uang kepada M. Moko mengaku mentransfer uang hampir setiap hari kepada M pada periode 2009-2011. Saat itu, dia berada di Lapas Tanjung Gusta.
Moko mentransfer dana kepada M menggunakan 5 rekening BCA miliknya. Total dana yang ditransfer Moko kepada M mencapai Rp5 miliar. "Saya kirim berulang kali. Biasanya saya transfer Rp 75 juta per hari," jelas Moko.
Selain kepada M, Moko juga mentransfer dana ke sejumlah nama lain. Namun, semua itu atas perintah A, yang dikenalnya saat berjudi di Genting, Malaysia pada 1998.
Dia juga menjelaskan pengiriman narkoba itu hanya didasarkan pada sistem kepercayaan. "Biasanya, barangnya datang dulu, baru kita bayar," jelasnya.
Dalam perkara ini, M didakwa telah menampung miliaran rupiah hasil transaksi Narkoba, di antaranya dari sejumlah narapidana (Napi) di Rutan dan Lapas Tanjung Gusta, Medan. Perempuan pemilik money changer ini diduga melakukan perbuatan itu pada periode 2009-2013.
M ditangkap di rumahnya pada 28 April 2013 sekira pukul 03.00 WIB. Dari rumah M, BNN menyita uang dolar Singapura dan valuta asing senilai Rp 4 miliar, uang Rp 2 miliar, sejumlah buku rekening dari beberapa bank, serta perhiasan. Selain itu, turut disita dua unit rumah dan dua unit mobil. (A13/x)