Minggu, 22 Desember 2024

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Panai Tengah

Redaksi - Senin, 29 Maret 2021 17:28 WIB
450 view
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Panai Tengah
shutterstock
Foto Ilustrasi 
Labuhanbatu (SIB)
Polres Labuhanbatu merespon postingan keluhan warga di Facebook yang menginformasikan maraknya peredaran gelap narkoba di 3 desa Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu. Pengedar sabu, AR, yang menjadi target operasi diciduk tim Satuan Reserse Narkoba dari Desa Seimerdeka, Kamis (25/3) malam.

"Tersangka AR ditangkap atas adanya postingan di grup Facebook Maslab (Masyarakat Labuhanbatu) yang mengeluhkan maraknya peredaran narkoba di Desa Telagasuka, Desa Seimerdeka dan Pajak Ikan Labuhanbilik wilayah hukum Polsek Panai Tengah," kata Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu melalui WhatsApp kepada SIB, Jumat (26/3).

Ia menyebutkan, setelah adanya postingan warga terkait maraknya peredaran sabu di desa-desa tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba turun ke lapangan melakukan penyelidikan.

Postingan kembali berulang Jumat 19 Maret 2021. Dalam postingan warga menulis: "Kok bebas kali bandar sabu-sabu di Jalan Gajah Mada Desa Telagasuka, Desa Seimerdeka dan Pajak Ikan Labuhanbilik".

Selama hampir dua minggu tim Opsnal melakukan penyelidikan selalu gagal.

"Namun pada Kamis 25 Maret 2021 sekira pukul 21.00 WIB, TO (target operasi) berinisial AR (33), warga Dusun 1 Desa Seimerdeka Kecamatan Panai Tengah, tertangkap," ungkapnya.

Tim juga menyita barang bukti 18 bungkus plastik klip berisi serbuk diduga sabu seberat 9,62 gram, 2 kaca pirek, 2 mancis, pipet berbentuk sekop, plastik klip kosong, 2 dompet, handphone, 1 kotak kecil warna putih dan uang tunai Rp581.000.

"Terhadap kasus tersebut masih dilakukan pengembangan di lapangan. Hasil interogasi, tersangka mengakui sudah 3 bulan lebih mengedarkan sabu yang diperolehnya dari seseorang berinisial A. Terhadap A juga masih dalam penyelidikan," sebut Kasat.(E5/a)

Sumber
: Hariansib.com edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru