Senin, 10 Maret 2025

Polres Labuhanbatu Gerebek Rumah Kontrakan Pengedar Ganja

* 2 Tersangka Ditangkap, Sudah Pernah Dua Kali Dihukum
Redaksi - Selasa, 02 Maret 2021 17:44 WIB
419 view
Polres Labuhanbatu Gerebek Rumah Kontrakan Pengedar Ganja
Dok. Istimewa
Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, membekuk dua orang pria residivis pengedar narkotika jenis ganja.
Rantauprapat (SIB)
Tim polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menggerebek satu rumah kontrakan pengedar ganja di Rantauprapat, dan menangkap 2 tersangka IPN (38), warga Dusun I Desa Seisentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu dan RAS (51), warga Lingkungan Titi Panjang Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Labuhanbatu,Minggu (28/2) sore.

"Tersangka IPN dan RAS ditangkap sedang memaketi daun ganja di rumah yang sengaja disewa IPN di Jalan Adam Malik Rantauprapat Kelurahan Padangbulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, saat digerebek tim," kata Kasat Reserse Narkoba AKP Martualesi Sitepu kepada SIB melalui WhatsApp, Senin (1/3).

Kasat Resnarkoba menyebutkan, kedua tersangka sudah menjadi target dari Satresnarkoba setelah seminggu melakukan penyelidikan.

"Setelah melakukan penyamaran, tim Opsnal menggerebek rumah yang dikontrak IPN sekira pukul 16.00 WIB. Dari hasil penggeledahan badan tersangka dan ruangan rumah, petugas menyita 6 bungkus kertas warna coklat berisi narkotika jenis ganja seberat 48 gram netto, plastik asoi biru berisi ganja seberat 14,5 gram netto, plastik tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,01 gram netto, kaca pirek bekas bakar berisi sabu seberat 1,56 gram netto, bong, 2 timbangan elektrik dan handphone warna biru," ungkapnya.

Dia menambahkan, total daun ganja yang disita dari ke dua tersangka seberat 62,2 gram. IPN dan RAS mengaku memperoleh ganja itu dari seorang laki-laki berinisial A, warga Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, yang merupakan kenalan dari tersangka IPN.
"Tersangka IPN juga mengakui sebelum tertangkap membeli ganja 10 kilogram, namun sudah habis dijual ecer ke wilayah Padanglawas Utara sebanyak 8 kilo dan sisanya 2 kilo diecer di wilayah Rantauprapat. Tersangka IPN menjual ganja seharga Rp2 juta per kilogram dan dari hasil penjualan itu mendapat keuntungan Rp4 juta," ungkapnya.

Kasat juga menyebut, bisnis haram ini sudah berulangkali dilakukan tersangka IPN dan telah 2 kali dipidana dalam perkara yang sama. Tahun 2017, tersangka menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun (dijalani 2 tahun) dan tahun 2010 dipidana selama 9 tahun.

"Tersangka RAS juga sudah 2 kali berhadapan dengan hukum dalam perkara memiliki daun ganja kering. Tahun 2010 divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan tahun 2014 divonis 2 tahun penjara, tapi dijalani 1 tahun 4 bulan," sebutnya.

Ia menegaskan, tersangka IPN dan RAS, dipersangkakan melanggar pasal 114 Subsider pasal 111 dan pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (E5/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru