Jumat, 22 November 2024

Terduga Penista Agama Dibekuk di Telukmengkudu

Redaksi - Senin, 22 Februari 2021 17:24 WIB
375 view
Terduga Penista Agama Dibekuk di Telukmengkudu
Foto: SIB/Bonny Sembiring
INTEROGASI : Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata dan lainnya menginterogasi tersangka ID (23) saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Minggu (21/2) sore.
Sergai (SIB)
Seorang terduga penista agama inisial ID (23) alias Acong, warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Telukmengkudu dibekuk personel Sat Reskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) dari kediamannya, Minggu (21/2) dini hari, sekira pukul 00.15 WIB.

"Pemuda ini ditangkap, karena diduga telah menistakan agama di media sosial facebook menggunakan akun palsu yang dibuatnya bernama Sun Go Kong," ujar Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Ketua MUI Hasful Huznain, para tokoh agama, masyarakat dan tokoh pemuda serta unsur lainnya ketika menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut di Mapolres setempat, Minggu (21/2) sore.

Kapolres menjelaskan, sebelum melakukan penistaan, tersangka awalnya memiliki perasaan cinta dengan seorang wanita muslim, tetapi wanita itu menolak cintanya lantaran berbeda keyakinan dan memilih teman tersangka yang satu keyakinan.

"Dari kondisi itu, tersangka merasa geram lalu mengungkapkan kekesalannya dengan melontarkan kalimat-kalimat yang tidak pantas dan melukai perasaan umat Islam melalui media sosial facebook," ucapnya.

Robin juga menjelaskan, kasus ini memang bermula dari konflik pribadi dan tidak ada mengandung unsur SARA. Tapi, dikarenakan cinta tersangka ditolak, maka keterkaitan agama dicetuskan ID lewat Medsos sebagai ungkapan kekecewaannya.

Pada kesempatan itu, Robin pun mengimbau seluruh elemen masyarakat, terutama umat Islam agar tidak terprovokasi dan mampu menahan diri dari tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas Kamtibmas di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat.

"Persoalan ini sudah diproses secara hukum yang berlaku. Kita harus bisa menahan diri dari tindakan yang bisa merugikan semua pihak," ucapnya.

Atas perbuatannya, kini tersangka beserta barang bukti (BB) 1 HP jenis Android sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"ID akan dijerat pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf (a) KUHPidana tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," tegas Robin Simatupang. (T01/f)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru