Jumat, 14 Maret 2025

Buronan Kejari Simalungun Ditangkap Tim Tabur Kejatisu

Redaksi - Minggu, 21 Februari 2021 17:30 WIB
574 view
Buronan Kejari Simalungun Ditangkap Tim Tabur Kejatisu
Foto: dok. Istimewa
Kejati Sumut menangkap buron kasus penipuan di Deli Serdang Sumut.
Simalungun (SIB)
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) berhasil menangkap buronan Kejari Simalungun Elperiansah Nasution (54), mantan karyawan PT Sipef. Buronan tersebut ditangkap dari satu rumah di Jalan Sultan Serdang Pasar V Gang Mandiri Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

"Terpidana ditangkap, Kamis (27/2) sekira pukul 17.00 WIB," kata Kasi Pidum Irvan Maulana SH ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya.

Mantan Karyawan Sipef itu dinyatakan DPO (daftar pencarian orang), setelah tiga kali dipanggil secara patut tidak datang. Elperiansah dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, putusan PN Simalungun mempidana terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan, pasca dituntut jaksa selama 8 bulan. Tapi terpidana itu mengajukan banding dan putusannya naik menjadi 1,5 tahun.

"Kemudian di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Elperiansah dan menguatkan putusan PT," jelas Irvan.

Lebih lanjut dikatakan, terpidana langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun oleh Tim Tabur Kejatisu. Meski sudah malam, proses penitipan di Lapas tetap dilaksanakan. Terpidana dirapid sebelum masuk ke Lapas.

Secara singkat kronologi perbuatan terpidana, sebagai ketua paguyuban, terdakwa dengan kata-katanya menjanjikan lahan seluas 3.177,94 Ha yang dikuasai PT Sipef akan dikembalikan kepada warga dan akan dibagi kepada anggota paguyuban sebanyak 372 anggota.

"Saya orang dalam, peluru ada sama saya", kata terdakwa. Untuk memperjuangkan hak-hak tersebut, anggota dikenakan biaya Rp.500 ribu/orang dan boleh dicicil. Padahal, terdakwa sebagai mantan karyawan PT Sipef mengetahui, jika HGU yang dimiliki PT Sipef dari BPN berakhir hingga Desember 2023. Permasalahan tanah ini juga sudah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi, yang intinya menolak gugatan Hendrik Sihombing dkk yang juga ditolak di PTUN.

Anggota Paguyuban yang sudah menyetorkan uang kepada terdakwa merasa ditipu dan dirugikan. Terpidana pun dinyatakan bersalah melanggar pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan. (S02/a)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru